Tuban,peloporkrimsus.com – pembangunan Box Culvert di Jl.Hayam Wuruk No.354,Dindong, Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kab.Tuban di duga tidak sesuai Spesifikasi dan RAB sesuai perjanjian kontrak, Jelas-jelas pelaksana pekerjaan tersebut yaitu CV. SURYA GRAHA, Tidak mengutamakan keselamatan kerja K.3, serta tidak memasang papan proyek di lokasi pekerjaan, sudah melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan ini di sekitar lokasi pekerjaan sempat berkomunikasi dengan masyarakat setempat terkait pekerjaan tersebut, karena dilokasi proyek tidak kami temukan papan nama nya seakan proyek siluman atau tanpa tuan saja.

Berdasarkan keterangan dari warga yang enggan nama nya di publikasikan menyampaikan”, itu proyek pemerintah pak, kebetulan proyek tersebut lanjutan dari yang sebelah nya seakan estafet sy stem pengerjaan nya, anggaran nya lumayan besar karena Milliaran, mengenai masalah papan proyek kami gak paham maklum kami kaum awam jadi gak mau tahu terkait masalah begituan, inti nya yang kami mengerti ada proyek Gorong-gorong”, kata nya.
Dalam proses pengerjaan nya kami duga sarat penyimpangan dan tidak sesuai RAB dan Spesifikasi nya sebab pasangan Box Culvert tersebut pemasangan nya tanpa dikasih dasaran pasir sehingga dikuatirkan akan pecah disaat ada tekanan berat diatas nya karena dibawah nya tidak dilandasi dasaran yang rata sesuai ketentuan RAB dan Spesifikasi nya.
Mengingat pekerjaan tersebut menurut kami diduga ada penyimpangan maka kami berusaha untuk Konfirmasi ke pelaksana melalui pesan WhatsApp, namun sampai berita ini kami naikan masih belum ada respon dari pihak pelaksana, sehingga kami langsung rilis saja sesuai keterangan yang kami peroleh dari warga tersebut, harapan kami inspektorat harus turun kelokasi pasangan Box Culvert tersebut untuk menegur pelaksana, atau PPK nya agar pekerjaan tersebut harus di tata ulang dan dipasang kembali sesuai ketentuan RAB dan Spesifikasi.(Red)



