Blora,peloporkrimsus.com – Proyek pengurukan halaman Balai Desa Nglungger, Kecamatan Kradenan, Blora, yang diduga dibiayai dengan dana desa, namun belum diketahui anggaran tahun berapa, dan senilai berapa, kembali mendapat sorotan.
31/1/2023
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tanah uruk yang digunakan untuk pengurukan halaman Balai Desa Nglungger tersebut diduga menggunakan material dari penambangan tak berijin alias ilegal.
Sebagaimana diakui oleh salah seorang Perangkat Desa Nglungger bahwa matrial tanah uruk tersebut berasal dari salah satu galian c di wilayah Kecamatan Kradenan.
“Iya mas tanah uruk ini memang dari sana,” jawab salah seorang perangkat desa setempat yang enggan menyebut namanya, pada Selasa (31/1/2023).
Heriyanto, salah seorang aktivis yang berkewajiban bela negara menjelaskan, tak sedikit pejabat yang dipidana lantaran terbukti menggunakan material ilegal pada pekerjaan proyek pembangunan milik pemerintah.
“Mengambil material dari lokasi tambang ilegal, artinya mencuri kekakayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Berarti pihak yang mengerjakan proyek telah melanggar UU Minerba Nomor 04 tahun 2009, dan terancam pidana 10 tahun penjara,” Tegasnya
Sementara itu, kades setempat belum berhasil dikonfirmasi, lantaran ketika awak media ke lokasi tersebut kades tidak ada di kantor desa.
mochlahir/kristin ( red )