Home Berita Proyek Saluran Air Diduga Salah Aturan, BBPJN Jatim – Bali Tutup Mulut

Proyek Saluran Air Diduga Salah Aturan, BBPJN Jatim – Bali Tutup Mulut

188
0

PASURUAN, peloporkrimsus.com – Dugaan memanipulasi mutu dan kualitas pekerjaan pada proyek preservasi jalan dan jembatan Kota Pasuruan – Bangil – Gempol Tahun Anggaran 2025 sumber dana APBN oleh PT Modern Makmur Mandiri menguat.

Proyek senilai Rp.34.351.230.341,82 ini dikerjakan asal jadi. Indikasinya U-Ditch yang dipasang tidak mengunakan product SNI, pun juga dengan lantai kerja setebal 10 cm tidak semua dikerjakan.

Hal itu seperti yang dikatakan Joko warga setempat yang rumahnya tepat berada di depan proyek, Selasa (4/11).

Menurutnya, “dari awal pekerjaan memang tidak ada lantai kerjanya, begitu selesai digali langsung dipasang U-Ditch yang berbentuk U sampai titik lokasi Musala, sebelah barat baru dipasang lantai kerja sampai akhir pekerjaan yang mengarah ke sungai.

Pantauan media ini di lokasi, di depan cucian mobil, pekerjaan U-Ditch tidak ada lantai kerja, terutama di awal pekerjaan sampai batas Musala.

Tampak terlihat di lapangan jelas bahwa U-Ditch tidak ada logo SNI, hanya ada logo PT Modern Makmur Mandiri, selaku pemenang tender.

Sesuai regulasi, penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek, terutama proyek konstruksi dan produk tertentu, bersifat wajib untuk menjamin keamanan, mutu, dan keselamatan publik.

Proyek pengadaan material U-ditch dalam lelang pemerintah lazimnya wajib memenuhi SNI. Ketiadaan label atau cap SNI pada produk U-ditch di proyek lelang memicu sorotan dan perrtanyaan legalitas serta kualitas barang.

Warga menduga proyek ini melanggar spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen lelang,”Ucapnya

Ia menambahkan”Dampaknya, adalah risiko hukum kepada pemenang lelang yang menggunakan material tidak ber-SNI karena melanggar kontrak berupa sanksi hukum atau denda.

Sayangnya, beberapa kali dihubungi, Sentot Wijayanto selaku penanggungjawab PPK. 3.4. Provinsi Jawa Timur (Surabaya-Sidoarjo-Kota Pasuruan) sampai sekarang membisu alias tutup mulut,”Terangnya

Sikap pejabat yang tidak mau dikonfirmasi berpotensi arogan. Bahkan mengindikasikan ketidakpahaman terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pengamat pers dan kebijakan publik Pasuruan, Rahmat Damara, sikap pejabat seperti itu, akan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang akurat dan mendorong spekulasi kabar tidak akurat di tengah publik.

Yang jelas hal ini bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) nomor 14 tahun 2008, dan UU Pers yang mengamanatkan kewajiban pejabat untuk memberikan informasi dan menjawab pertanyaan wartawan secara jujur, terbuka, dan tepat

“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki kewajiban menegur dan memberi sanksi kepada pejabat di lingkungannya yang terbukti melanggar aturan, dan atau menolak dikonfirmasi,”Pungkasnya (rio/arp).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here