Home Berita PT Linggarjati Perkasa Diduga Abaikan UU K3 Serta KIP Dalam Mengerjakan Pembangunan...

PT Linggarjati Perkasa Diduga Abaikan UU K3 Serta KIP Dalam Mengerjakan Pembangunan Pelabuhan Laut Tanjung Tembaga

4350
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Diduga kuat hanya untuk meraup keuntungan besar, sejumlah perusahaan besar yang wilayah kerjanya berada dikota Probolinggo banyak mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), Serta Keterbukaan informasi Publik (KIP),  di duga kuat pihak rekanan melanggar ketentuan perjanjian adendum kontrak.

Sebagai pelaksana PT. Linggarjati Perkasa, tidak mencantumkan besar anggaran dalam paket proyek tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan dari para penggiat kontrol sosial yang berada di wilayah kota Probolinggo, padahal proyek tersebut prosesnya melalui Tender di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa timur.

Berdasarkan pantuan media Pelopor, tampak para pekerja yang dipekerjakan di Pelabuhan Pembangunan laut Tanjung Tembaga tersebut tidak memakai perlengkapan yang memadai sebagaimana peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas kontruksi (safety), serta papan nama tanpa menyebutkan nominal anggaran sesuai perjanjian kontrak.

Namun mirisnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Linggarjati Perkasa itu sepertinya tidak mendapatkan pengawasan dari dinas-dinas terkait, seolah SATKER dan PPK tutup mata. “Terkait aktivitas para pekerja yang menyalahi peraturan UU (Undang – undang) tentang ketenaga kerjaan.

Berdasarkan pengamatan kami di area proyek, banyak karyawan yang tidak dilengkapi alat keselamatan kerja serta alat pelindung diri oleh pihak kontraktor, yaitu PT. Linggarjati Perkasa, sehingga mendapat kecaman dari Para Pemerhati kontrol sosial LSM Paskal kota Probolinggo.

“Pihak PT Linggarjati Perkasa terkesan sengaja mengabaikan keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan bidang kontruksi Pelabuhan tersebut, sehingga telah melanggar undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3)”,Tegas Sugiarto selaku pemerhati keselamatan pekerja kota probolinggo.

”Saat ini K3 telah menjadi bahan pokok dan menjadi bahan kejahatan perusahaan pelaksana terhadap para pekerja. Seharus nya perusahaan harus bisa menjaga keselamatan karyawan nya, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak ada korban kecelakaan kerja, sudah jelas dalam undang-undang ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar”,  tambah Sugiarto Selaku sekjen Dari LSM PASKAL.

” Dengan adanya temuan tersebut maka seluruh pengiat Kontrol sosial baik LSM, ORMAS dan Media berharap kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja baik Provinsi maupun kabupaten dan Kota untuk menegur PT. Linggar Jati Perkasa supaya lebih mengutamakan Safety atau K3 supaya para karyawan dan pekerja tidak mengalami kecelakaan kerja, bila perlu ambil tindakan tegas terhadap pihak rekanan yang telah mengabaikan keselamatan para pekerja”, Tegas Sugiarto.(Man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here