Mataram, Peloporkrimsus.com – Adanya info kelangkaan pupuk yang sering diendus dikalangan masyarakat Petani yang ada di NTB khusus Kabupaten Bima, selama ini merupakan informasi bohong dan menyesatkan pikiran Petani, sesungguhnya hal demikian tidak pernah pernah terjadi.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala perwakilan Pupuk Kaltim perwakilan NTB Slamet Maryono, dengan tegas membantah adanya isu kelangkaan pupuk yang berkembang di tengah masyarakat petani yang ada di Kabupaten Bima.
Menurutnya, isu itu sungguh tidak benar dan sanggat jauh dari kenyataan. Karna selama ini pihaknya selalu menekankan kepada seluruh Kadis Pertanian terkait disetiap daerah untuk mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat berkaitan dengan pupuk.
“Tidak ada istilah kelangkaan pupuk di NTB ini, faktanya setiap tahun kita mengajukan permohonan ke pusat sesuai relokasi yang diajukan oleh dinas-terkait disetiap daerah untuk kebutuhan pupuknya setiap musim tanam hujan dan kemarau 1 maupun kemarau 2 ” tegasnya kepada wartawan di kantornya Kota Mataram selasa (13/08/19).
Tambahnya,sebelum diajukan permohonan kebutuhan pupuk ke pusat pihaknya Selaku kepala pupuk Kaltim wilayah NTB selalu menegaskan tiap Kadis terkait untuk mengumpulkan jumlah kebutuhan pupuk disetiap kecamatan lewat para distributor sebanyak-banyaknya agar tidak terjadi kelangkaan. harapnya.
“Saya selalu mewanti-wanti seluruh Kadis terkait didaerah untuk mengumpulkan kebutuhan Pupuk disetiap Kecamatan lewat Distributor sebanyak-banyaknya, supaya kebutuhan petani terhadap pupuk benar-benar terpebuhi”jelasnya.
Dikatakanya, pada Tahun 2019 ini memang NTB mengalami pengurangan kuota dibanding tahun 2018. Dari 1.079.815 menurun 1.061.260 ton. Hal ini terjadi akibat berkurangnya ree alokasi yang diajukan setiap daerah. Tetapi meskipun berkuragnya kuota dari tahun sebelumnya bukan berarti terjadi kelangkaan, sebab kebutuhan 3 bulan akan datang masih tersisa 69,25 porsen dari jatah tahun ini dan masih sangat cukup sampai akhir tahun.
Untuk daerah yang sudah ada sebagian Kecamatanya sudah menggunakan pupuknya mencapai 80%, maka segera lakukan ree alokasi ulang tingkat Kecamatan agar diajukan tingkat Kabupaten yang akan mengangajukan permohonan ke Propinsi supaya segera dialokasikan lagi. Karna sesungguhnya istilah kelangkaan itu tidak ada, tetapi yang ada itu hanya kehabisan ree alokasi dan itu pun didalam Permentan dan Permendag membolehkan diambil jatah kecamatan lain yang masih banyak pupuknya belum terpakai tetapi tetap melalui mekanisme pengalokasian ulang.
“Istiah kelangkaan itu sesungguhnya tidak ada yang ada itu hanya kehabisan ree alokasi yang diajukan, maka disitulah peran dinas untuk memastikan kebutuhan suatu wilayah kecamatan terhadap pupuk. Tetapi meski ada pengurangan kuota dari tahun 2018- 2019 namun masih ada stok 69,25% untuk jatah 3 bulan kedepan”, jelas Slamet.(Mus)