Home Berita PT Trisna Karya Diduga Abaikan UU K3 Dalam Mengerjakan Pembangunan Revitalisasi Pasar...

PT Trisna Karya Diduga Abaikan UU K3 Dalam Mengerjakan Pembangunan Revitalisasi Pasar Baru kota Probolinggo.

945
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Marak nya para pihak rekanan Kontraktor yang tidak mengindahkan aturan sesuai kesepakatan perjanjian kontrak atau tidak sesuai dengan SOP, patut di duga hanya untuk meraup keuntungan yg lebih besar, seperti yang terjadi pada pembangunan pasar Baru kota probolinggo, jawa timur.

PT. TRISNA KARYA, sebagai pemenang tender dalam pembangunan revitalisasi pasar baru kota probolinggo, sudah mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), terutama terhadap pekerja lokal yang berasal dari kota probolinggo sendiri.

Berdasarkan pantuan media Pelopor dilapangan, tampak para pekerja yang berada di lokasi proyek pembangunan Pasar Baru tersebut, tidak memakai perlengkapan yang memadai sebagaimana peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas kontruksi.

Namun mirisnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Trisna karya itu sepertinya tidak mendapat teguran dari dinas terkait, atau mungkin pihak pengawas dari Dinas PU Kota Probolinggo tidak pernah mengadakan pengawasan dilapangan, sehingga pihak rekanan melakukan pekerjaan tanpa mengindahkan aturan sesuai ketentuan kontrak kerja.

Mendapati banyak pekerja di lokasi proyek tidak dilengkapi K3 membuat pemerhati keselamatan kerja kota probolinggo yaitu saudara misran bersuara  “bahwa pihak PT Trisna karya terkesan sengaja mengabaikan keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan bidang kontruksi bangunan Pasar baru tersebut Patut diduga telah melanggar undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).”Tegas nya.

Radial selaku pemerhati keselamatan pekerja kota/kabupaten probolinggo ajuga menyampaikan ”Saat ini K3 telah menjadi isu pokok dan menjadi isu kejahatan perusahaan terhadap para pekerja. Jadi bagi para rekanan sebagai pengingat bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan apabila ada kecelakaan kerja terhadap karyawan yg tidak dilengkapi dengan K3, karena sudah jelas dalam undang-undang ada sanksi bagi yang melanggar”.

“Dalam hal ini seharus nya pihak Dinas PU Kota Probolinggo harus menegur rekanan kontraktor agar supaya para pekerja harus dilengkapi dengan K3, sesuai perjanjian adendum kontrak yang sudah disepakati bersama, sehingga para pekerja menjalankan tugas nya lebih aman dan bisa terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan”, tambah misran. ( man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here