Home Berita Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pendapat Akhir Eksekutif

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pendapat Akhir Eksekutif

161
0

Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pendapat Akhir Eksekutif Terhadap 4 Buah Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 diparipurnakan. Paripurna digelar di Ruang Sidang DPRD Tanbu, Senin (22/11/2021), dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.

Bupati HM. Zairullah Azhar diwakili Sekda H. Ambo Sakka dalam sambutanya mengatakan atas nama Pemerintah Daerah, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada, Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan 4 buah Raperda Inisiatif.

Terutama melalui pelaksanaan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD yang tentu selanjutnya diproses untuk dapat menjadi Peraturan Daerah. Adapun 4 buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, diantaranya, pertama, Raperda tentang Ekonomi Kreatif.

Pada dasarnya Pemerintah Daerah, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini. Karena, sebagai landasan hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini Pemerintah Daerah, melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, fokus3 pada pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia bagi pelaku Ekonomi Kreatif dengan memberikan pelatihan, bimbingan teknis, workshoop dan model pendidikan non formal lainnya, guna mempersiapkan SDM yang berkualitas agar mampu menjadi penopang kemajuan Ekonomi Kreatif di Tanah Bumbu.

Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif, sambung Sekda, berhak berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif, mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan jaminan, dukungan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah.

Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban memberikan data diri dan produknya kedalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah, dan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Peraturan Daerah Ekonomi Kreatif melalui hak Inisiatif DPRD ini, kata Sekda merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah yang selalu berdampingan dan seiring, sehingga nantinya mampu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Produktif dan Berakhlak Mulia.

Kedua, Perda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan. Pemerintah Daerah, ucap Sekda, menerima dan menyambut baik terhadap Raperda ini. Karena melalui Raperda ini dilakukan upaya, Pengaturan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan yang ada di Daerah, khususnya di Bumi Bersujud agar semakin tertata dan bersih. Sehingga nantinya mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu, dengan adanya Raperda ini pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan sarana dan prasarana TPI yang sesuai dengan persyaratan teknis dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menciptakan TPI yang yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pelelangan Ikan, menjamin kepastian dan menjaga stabilitas harga Ikan, menjaga kualitas Ikan hasil tangkapan Nelayan, pengerak perekonomian Daerah, meningatkan taraf hidup dan kesejahteraan Nelayan, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah dari sektor Pelelangan Ikan.

Pemerintah Daerah menyediakan TPI dengan fasilitas pendukungnya, antara lain: kios/front toko, workshop perikanan, balai pertemuan, sarana mandi cuci kakus, sarana air bersih, sarana penyediaan bahan bakar minyak, mesin pemecah es, dan pengamanan/pengawasan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pelelangan Ikan diatur dalam Peraturan Bupati,” sebutnya.

Ketiga, Raperda tentang Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pihak eksekutif, sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas Raperda tersebut. Karena sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang arif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Sebagaimana amanat dari Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berbunyi Pengaturan Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

“Terhadap kandungan dalam peraturan ini, tentu eksekutif sangat berharap apa yang menjadi saran masukan dari Perangkat Daerah, terkait pada saat uji publik beberapa waktu lalu, agar kiranya dapat diakomodir,” ucap Sekda.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan menjadi salah satu instrument dalam hal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tanah Bumbu. Keempat, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri. Pihak eksekutif sangat menerima dan menyambut baik atas Raperda Inisiatif ini sebagai komitmen bersama dalam membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat oleh pesantren.

Berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Fasilitasi dalam Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD ini antara lain, pemberian bantuan sarana prasarana, bantuan keuangan dan pemberian beasiswa santri.

Beberapa waktu lalu, telah dilaksanakannya uji publik, pada kesempatan tersebut, telah disampaikan saran masukan antara lain, Penyesuaian Judul dan Lebih Memperhatikan Data EMIS (Education Management Information System), yang merupakan database pada Kementrian Agama, untuk menjadi acuan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam, agar lebih bersifat lengkap dan akurat.

Kemudian, setelah disetujuinya raperda inisiatif ini, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah dilakukannya fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dan setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut. “Semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini dapat mengoptimalkan tanggungjawab kita dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam mewujudkan Bumi Bersujud menjadi Serambi Madinah,” ucap Sekda. (team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here