Home Berita Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu: Dua Raperda Diubah Menjadi Perda, Ambo...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu: Dua Raperda Diubah Menjadi Perda, Ambo Sakka Mewakili Bupati Tanah Bumbu Mengucapkan Terimakasih

194
0

Tanah Bumbu,peloporkrimsus.con – 4 Juli 2023 – Pada tanggal 4 Juli 2023, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD TA 2022.

Dalam rapat tersebut, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mendapatkan persetujuan dan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda pertama adalah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, sedangkan Raperda kedua adalah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Keputusan ini terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Tanbu dalam rangka pengambilan keputusan terhadap kedua Raperda. Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD, Ketua DPRD Tanbu dan Sekretaris Daerah melakukan penandatanganan Keputusan DPRD terkait Raperda Penanggungjawaban LPj pelaksanaan APBD TA 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka, yang mewakili Bupati Zairullah Azhar, menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Tanbu yang menerima dan menyetujui kedua rancangan peraturan daerah agar menjadi Perda. Sekda Ambo Sakka juga menekankan pentingnya dua Perda yang telah disetujui ini dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman, perlindungan masyarakat, serta menyelesaikan permasalahan sosial dan kesejahteraan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sekda Ambo Sakka menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan Perda tersebut demi kemaslahatan masyarakat Bumi Bersujud. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapatkan persetujuan menjadi Perda ini akan segera dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. (Nata/team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here