Home Berita Rapat Paripurna DPRD, Pembacaan LKPJ Bupati Tahun 2022

Rapat Paripurna DPRD, Pembacaan LKPJ Bupati Tahun 2022

329
0

Kotabaru, peloporkrimsus.com – DPRD Kabupaten Kotabaru Menggelar rapat paripurna masa persidangan II Rapat ke-7 tahun 2023, di gedung DPRD Kotabaru, 31/03/2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I H Mukhni didampingi Wakil Ketua II Muhammad Arif, dihadiri oleh Anggita DPRD, Sekda, Forkopemda, SKPD, Para Undangan.

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dengan agenda pidato Bupati Kotabaru menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 ini dihadiri Sekda Kotabaru H Said Akhmad, Asisten I Setda H Minggu Basuki, kepala SKPD.

Wakil Ketua I DPRD Kotabaru H Mukhni mengatakan PP RI No 03 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah kepada pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggugjawaban (LKPJ) kepala daerah kepada DPRD, dan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.

LKPJ adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat melalui perwakilannya di DPRD. Seperti pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta informasi laporan antara rencana dengan realisasi atas APBD.

Filosofi, perbedaan tafsir atas LKPJ dibahas oleh DPRD dalam UU Pemda memberi tafsir yang jelas antara prasa yang terdapat dalam UU No 32 dan UU No 23 tahun 2014.

Dalam perspektif amanah dan substansi kepemerintahan, penyampaian progress report kepada DPRD Kotabaru merupakan refleksi akuntabilitas bersama antara kelembagaan pemerintah daerah Kotabaru dengan DPRD, hal demikian merupakan konsekuensi atas berbagai kesepakatan bersama dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam APBD tahun 2022.

LKPJ merupakan wahana saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kinerja Pemda yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022, kiranya hal tersebut akan semakin mendorong tumbuhnya semangat objektivitas dan kemitraan yang harmonis dalam menyempurnakan kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru di masa mendatang.

“Dengan LKPJ ini juga diharapkan dapat terwujudnya tata pemerintahan yang baik,” katanya.

Dikatakan Mukhni, LKPJ Bupati Kotabaru tahun 2022, DPRD sesuai peraturan yang berlaku dalam 30 hari akan memberikan masukan-masukan terhadap perbaikan penyelenggaraan Pemda di mana DPRD Kotabaru akan melakukan pembahasan terhadap LKPJ untuk menghasilkan rekomendasi terhadap pemerintah dalam bentuk keputusan DPRD yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya.

Pidato Bupati dalam LKPJ-nya, DPRD akan mengetahui secara lengkap hasil penyelenggaraan urusan pemerintah tahun sebelumnya dan berdasarkan itu, DPRD bisa segera melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pada tahun berikutnya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here