Tanah Bumbu Kal-Sel,Peloporkrimsus.com-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja pada Kamis, 4 Januari 2024, yang membahas isu sensitif terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat yang dipimpin oleh ketua Komisi I, H. Boby Rahman, dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Bumbu.
H. Boby Rahman memulai rapat dengan meminta paparan dari pihak terkait tentang penempatan PPPK. Namun, perhatian Wakil Ketua II DPRD Tanbu, Harmanuddin, tertuju pada sistem dan mekanisme penempatan yang belum sesuai dengan wilayah atau domisili.
Harmanuddin menyampaikan keprihatinannya terkait kasus analis kesehatan yang tidak sesuai dengan tempat penempatannya, menyoroti ketidaksesuaian antara Puskesmas Batulicin dan Puskesmas Pagatan. Dr. Arman Jaya Rikki dari Dinas Kesehatan memberikan penjelasan bahwa wewenang terkait penempatan PPPK bukanlah kewenangan langsung Dinas Kesehatan, meskipun mereka terlibat dalam pengajuan formasi dan proses penerimaan.
Rapat ini menghasilkan kesimpulan bahwa Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan langsung terhadap penempatan PPPK, yang telah diatur sebagai ketentuan pusat. Rapat strategis ini menunjukkan komitmen DPRD Tanbu untuk mencari solusi yang adil dan bijaksana terkait permasalahan penempatan PPPK. (Jh/Team)