Home Berita Raperda Kerjasama Daerah Disetujui, Pemerintah dan DPRD Tanah Bumbu Kompak Dorong Pembangunan...

Raperda Kerjasama Daerah Disetujui, Pemerintah dan DPRD Tanah Bumbu Kompak Dorong Pembangunan yang Lebih Efisien

320
0

BATULICIN, peloporkrimsus.com – Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atas dukungan dan sinergi yang terjalin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025.

“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam mewujudkan berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif dalam Berbagai yang dibacakan oleh M. Putu Wisnu Wardhana pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut, Selasa (07/10/2025) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa kerjasama daerah bukan hanya kebutuhan administratif, melainkan strategi pembangunan yang adaptif terhadap tantangan dan perubahan zaman. “Melalui semangat otonomi daerah, Tanah Bumbu diharapkan mampu membuka diri terhadap kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab,” tambahnya.

Raperda tentang Kerjasama Daerah ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalin kemitraan yang efektif agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Selain itu, regulasi ini juga mendorong penggalian potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi berbagai aspek strategis, seperti penyediaan pelayanan publik, investasi dan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, serta pembinaan, pengawasan, dan pendanaan yang berkesinambungan.

Di akhir sambutannya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa setelah disetujui DPRD, Raperda ini akan segera diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat diberlakukan secara efektif dalam waktu dekat.

Dengan diterapkannya Peraturan Daerah tentang Kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Tanah Bumbu

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tanah Bumbu ini mencerminkan semangat kebersamaan yang tulus demi kemajuan daerah. Dalam suasana penuh kekeluargaan dan tekad yang sama, kedua lembaga ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang kepercayaan, kolaborasi, dan kepedulian terhadap masa depan masyarakat. Bersama, mereka melangkah membangun Tanah Bumbu yang lebih maju, makmur, dan beradab—sebuah rumah besar yang terus tumbuh dengan semangat gotong royong.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here