Kotabaru,peloporkrinsus.com –Aspirasi tersebut ditanggapi langsung oleh DPRD kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi wakil ketua II DPRD Kotabaru Dr. M. Arif dihadiri anggota DPRD kabupaten Kotabaru dari Komisi I, II dan II serta kepala Dinas Perindagkop Kotabaru Ir. H. Hardani, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kotabaru Risa Ahyani dan para pedagang pasar Limbur Raya, Senin (20/03/23).
Ratusan pedagang pasar Kemakmuran datangi kantor DPRD kabupaten Kotabaru untuk menyampaikan aspirasinya terkait akan dilaksanakannya Bazar UMKM disiring laut pada bulan Ramadhan 1444 hijriah.
Adapun aspirasi yang disampaikan oleh salah satu perwakilan pedagang Adi Sutomo meminta agar untuk tidak dilaksanakannya kegiatan Bazar seperti berjualan untuk tidak berjualan pakaian, kain, sepatu dan lainnya pada saat bulan ramadhan ini.
“Kalau di peringatan hari jadi kabupaten Kotabaru silahkan di laksanakan berjualan pakaian, kain, sendal dan lainnya,” ungkap Adi Sutomo.
Syairi Mukhlis mengatakan menyepakati tidak adanya kegiatan Bazar seperti berjualan pakaian, kain, sendal dan lainnya.
“Kepada Dinas terkait kami mohon agar dapat mengambil kesepakatan apa yang diinginkan oleh pedagang pasar Limbur raya tersebut. Dan hari ini harus ada keputusan dan kesepakatan karena ini mengenai perut apalagi momen satu kali dalam satu tahun,” ucap Syairi Mukhlis.
Yang jelas DPRD Kotabaru bersama pedagang menolak dilaksanakan kegiatan Bazar seperti berjualan pakaian, kain, sepatu dan lainnya, kalau Bazar UMKM kami tidak menolak asalkan peserta UMKMnya berasal dari kecamatan yang ada di kabupaten Kotabaru untuk menjual hasil kreatif dari seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Kotabaru, tegas Syairi Mukhlis.
Hasil kesepakatan ini akan kita sampaikan ke bapak Bupati Kotabaru dan juga ke dinas terkait, ucapnya.
Kepala Dinas Perindagkop Ir. H. Hardani mengatakan sebenarnya kami sudah menawarkan tempat yang gratis kepada para pedagang limbur raya untuk berjualan pakaian, sepatu dan lainnya.
Namun mereka tetap tidak mau, apa.yang menjadi keluhan mereka akan kami tampung dulu dan akan kami sampaikan sekretaris daerah kabupaten Kotabaru, ucap Hardani.
Sementara itu, Plt Kepala Disparpora Kotabaru Risa Ahyani mengatakan apa yang diinginkan para pedagang limbur raya untuk tidak ada yang boleh berjualan pakaian, kain, sepatu dan lainnya disiring laut pada bulan Ramadhan tahun 2023 ini, kami belum bisa mengambil keputusan karena kami punya pimpinan seperti Bupati dan Sekretaris Daerah Kotabaru. (Tim)