Kotabaru,Peloporkrimsus.com – Masyarakat Desa Hilir Kecamatan Pulau Laut Sigam kabupaten Kotabaru yang tergabung asosiasi nelayan maju bersama ajukan protes terkait aktivitas mereka.
Aki mereka itu datang ke Kantor DPRD Kotabaru untuk memyampaikam 8 tuntutan para nelayan.
Kepala Desa Hilir Muara, Usman Pahero memimpin langsung bersama ratusan warga nelayan kotabaru datang langsung kedepan gedung kantor DPRD kabupaten kotabaru.
Mereka menyampaikan 8 aspirasi terkait beberapa tuntutan yaitu, Pertama, pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi.
Kedua, operator pelayanan sistem aplikasi online diharapkan standby pada jam pelayanan.
Ketiga, memita kepada kadis perikanan dan kelautan provinsi kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.
Keempat, kepada intansi terkait agar dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaliknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan.
Ke Lima, Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan.
Ke Enam, mendesak pimpinan DPRD kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten kotabaru.
Ke Tujuh, Mendesak kapolda kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang diduga terindikasi kuat melakukan malak administrasi.
Ke Delapan, mendesak kementerian perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum dilingkungan KSOP yang tindakan yang sudah mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan.
Kemudian Ketua DPRD Kotabaru Sementara Suwanti, wakil ketua DPRD Awaludin, dan serta anggota DPRD secara langsung menemui warga nelayan dan menerima aspirasinya, Senin (2/9/2024).
Mereka sepakat mendiskusikan langsung melalui Rapat Dengan Pendapat diruang komisi yang disambut baik para nelayan.
Pada rapat tersebut dihadiri Kabag ops Polres kotabaru Akp Abdul Rauf, Kasat Polairud Akp Arif, Lanal Kotabaru Kapten Laut Setiyawan, perwakilan KSOP Tanbu, perwakilan Dinas kelautan Perikanan (DKP)provinsi kalsel, Kepala Dinas Perikanan kotabaru Kharil Fajeri, perwakilan HSNI dan perwakilan Asosiasi nelayan kotabaru.
Dari hasil rapat tersebut, Ketua DPRD Kotabaru sementara Suwanti mengatakan, kesimpulannya pada hari ini yang pertama saling berkoordinasi dengan stakeholder membentuk tim terpadu KSOP , DPRD kotabaru, DKP Provinsi dan Asosiasi nelayan maju bersama kotabaru.
“ Untuk surat keamanan menjamin terhadap perizinan dan alat tangkap itu sudah cukup dengan surat natulen rapat yang sudah kita laksanakan pada hari ini tadi,” Ucapannya.
Kemudian untuk alat tangkap nelayan lampara yang diperbolehkan untuk merubah nama jaring tarik berkantong (JTB) atau menjadi nama JHD dan ini bisa disampaikan dengan dikonfirmasi DKP Provinsi.
“ Tujuan surat natulen, warga nelayan bisa melaut dengan membawa jaminan surat natulen rapat pada hari ini akan segera setelah dibuat surat natolennya akan dibagikan dan diserahkan secara langsung ke masing-masing nelayan ,” ujarnya Suwanti. (Tim)