Surabaya- PH,Krimsus, Danang Krisna,warga Kenjeran yang tinggal di tempat kost,jalan Tambak Adi DKA,Surabaya beserta Achmad Nizar Udin, yang tinggal di kawasan Kedinding lor,Surabaya,pada kamis (18/5/17) di dudukan di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri,Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedapatan dengan sengaja menyimpan barang narkoba berjenis Ekstasy sebanyak 4622 butir dsn narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 poket. Dari pengakuan ini lah , polisi melakukan pegembangan dengan melakukan penggeledahan di tempat kost Danang Krisna hingga di temukan ribuan butir Ekstasy di kamar kost.Kini kedua tersangka ,menjalani agenda sidang kesaksian dengan di hadiri dua anggota Satreskoba Polrestabes, untuk memberikan kesaksian di depan Ketua Majelis Hakim. Dari saksi yang di hadirkan, M.Afendi,dengan M.Perdana Kusuma keduanya ,anggota Satreskoba Polrestabes, yang turut juga melakukan penangkapan kepada kedua tersangka, menurut kacamata Didi Sungkono, selaku kuasa hukum dari terdakwa , usai sidang, memaparkan kepada awak media, keterangan dari saksi saksi normatif , namun kita melihat, bahwa sebelumnya saksi-saksi tadi yang di mintai keterangan adalah saksi fakta yang melakukan penangkapan,tapi dari , saksi yang pertama dengan yang kedua,ada ketidak sesuaian dalam memberi keterangan. “ saksi yang pertama saat melakukan penangkapan ada istrinya terdakwa di dalam kamar, sedangkan saksi yang kedua agak sedikit berbeda ’’. Fakta hukumnya,istrinya memang ada di dalam kamar dan tidak melihat bahwa barang narkoba itu,ada dalam kamar. Ia menambahkan, secara logika ,mana mungkin barang yang di larang atau sesuatu yang berbahaya di taruh sembarangan di tempat tidur yang ada anak kecil, khan tidak mungkin?, paparnya. Ke depannya, akan kita lihat sidang lanjutan, sembari mengakhiri pembicaraan.(met)