Kotabaru,peloporkrimsus.com – Rabbiansyah, S.Sos atau Roby Politisi Muda Perindo Kab.Kotabaru selaku Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan untuk kedua kalinya mengumpulkan Disnaker Kab.Kotabaru, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Kabag.Hukum Kab.Kotabaru untuk sinkronisasi Raperda Ketenagakerjaan, di Gedung DPRD Kotabaru, 03/10/2023.
Raperda ini sangat bagus, kita singkronkan dari UU Ciptakerja maupun UU lainya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, tujuannya tentu saja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja kita di daerah.
Memberikan pelayanan kepada pencari kerja, serta mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi agar mampu bersaing, ruang lingkupnya sangat luas, ada memuat perencanaan TK, Pelatihan Kerja, Penempatan TK, Penggunaan TKA,
Hubungan Kerja, Jaminan Sosial, Hub.Industrial sampai Sanksi Administratif kita muat.
kita meminta informasi dan masukan agar Raperda ini lebih sempurna, misal kita panggil BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin raperda ini juga mengakomodir bagaimana peran pemda, peran perusahaan lewat CSR atau pihak lain bisa mengakomodir pekerja rentan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, penjual pentol dan lain-lain bisa terakomodir jaminan sosialnya, minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Mudah-mudahan 2023 kami kampu menyelesaikan Raperda ini sehingga 2024 Gas Pool sudah bisa dilaksanakan di Kab.Kotabaru, mohon doa dan dukungan masyarakat khususnya kaum buruh kotabaru agar Raperda ini segera menjadi Perda sebagai bentuk perlindungan kepada Buruh. (Tim)