Bandar Lampung, peloporkrimsus.com – 06/06/2023, Bertempat di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, (Mukhlisin Fardi) mengikuti kegiatan Diseminasi Layanan Apostile sebagai Layanan Penyederhanaan Syarat Legalisasi dan Formalitas Dokumen Publik. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing.
Kegiatan diawali dengan laporan ketua penyelenggara oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr.Alpius Sarumaha; Dalam Laporannya Kadivyankumham sampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi mengenai layanan apostille sedangkan tujuan dilaksanakan Diseminasi ini adalah meningkatkan pemahaman di masyarakat melalui dinas-dinas terkait dalam hal layanan apostille.
Kegiatan Diseminasi Layanan Apostille ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi, Pejabat Administrator dan Pengawas pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM; serta peserta yang terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Dinas terkait yang berjumlah 150 Peserta.
Sambutan lainnya, diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah yang menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui hadirnya layanan Apostille.
Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu ibu Grace; dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Bapak Aris Munandar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung , Ibu Ria Werma Putri dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung; serta dimoderatori oleh Fungsional Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Lampung, Nurka Lingga Murti.
Dengan terselenggaranya kegiatan Diseminasi Layanan Apostille ini diharapkan masyarakat dapat memahami layanan Apostille khususnya masyarakat di Provinsi Lampung.(Rizky)