Home Berita Sabu 300 Kg dalam 10 Karung Berakhir di Banjarmasin

Sabu 300 Kg dalam 10 Karung Berakhir di Banjarmasin

4230
0

BANJARMASIN,peloporkrimsus.com – Polda Kalsel membeber kronologis tangkapan sabu ‘jumbo’ dalam 10 karung pada press release di Mapolda Kalsel, Jumat (7/8/2020) pagi.

Barang bukti yang disita Polda Kalsel sebanyak 150 sabu dibungkus teh china warna hijau dan 150 sabu dibungkus plastik transparan. Berat satu paket besar masing-masing 1 Kg, sehingga total tangkapan seberat 300 Kg. Semula taksiran berat narkoba yang dibungkus dalam 10 karung ini memiliki berat 200 kilogram.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta mengungkapkan, setelah dilakukan penghitungan, maka berat narkoba yang diedarkan dari Kalimantan Utara ini memiliki berat 300 kilogram.

“Setelah ditimbang, barang bukti yang berhasil disita total 300 kilogram,” kata Irjen Nico kepada awak media, Jumat (7/8/2020) pagi.

Barang bukti yang disita Polda Kalsel sebanyak 150 sabu dibungkus teh china warna hijau dan 150 sabu dibungkus plastik transparan.

Diakui jenderal bintang tiga ini, penangkapan narkoba ini merupakan yang terbesar selama ini. Sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap tangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 208 Kg di Juai, Tabalong pada Maret 2020 lalu.

Terdapat empat tersangka yang berhasil diamankan. Dimana, dua tersangka berinisial AY dan S berhasil diringkus tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel saat hendak mengirimkan 10 karung paket sabu tersebut ke Kalimatan Selatan dari Kalimantan Utara.

“Dari dua tersangka tersebut, mereka mengaku akan mengirimkan barang ke Kalimantan Selatan. Selanjutnya barang bukti berupa 10 karung dengan tersangka AY dan S menuju Banjarmasin, dan akhirnya diketahui dua penerima berinisial A dan R di Hotel Sienna Inn,” jelas Irjen Nico.

Pada Selasa (4/8/2020) dini hari, Ditresnarkoba Polda Kalsel  bergabung dengan Satgas Merah Putih Mabes Polri di Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Berhasil mengamankan Toyota Kijang Innova  KT 1668 GC  dibawa AY dan S menuju Banjarmasin, Kalsel.

Dari keterangan AY dan S, paket sabu dalam 10 karung plastik putih itu akan diterima kurir –belakangan tertangkap A dan R di Banjarmasin-. Semula Toyota Kijang Innova itu disuruh parkir di Hotel Aston dalam pengawasan tim gabungan.

Nah, pada Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 09.30 Wita, AY dan S diminta meletakkan mobil jenis MPV itu di parkiran Sienna Hotel Banjarmasin. Sekitar pukul 10.30 Wita, A dan R mengambil paket 10 karung dalam mobil Innova tersebut. Pada saat A dan R membawa mobil Innova itulah, keduanya dibekuk tim gabungan yang sudah diintai.

Polda Kalsel membeber kronologis tangkapan sabu ‘jumbo’ dalam 10 karung pada press release di Mapolda Kalsel, Jumat (7/8/2020)
Dari keempat tersangka, selain barang bukti seberat 300 kilogram sabu-sabu, aparat kepolisian juga menyita satu buah mobil Kijang Innova KT 1668 GC, beberapa buah handphone dan uang tunai sebesar Rp5 juta.  “(Uang ini) dibawa oleh pelaku,” kata Kapolda Kalsel.

Empat tersangka bakal dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga hasil pendalaman pemeriksaan, tambah Nico, akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Sementara itu, keempat pelaku berinisial AY, S, A dan R tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media. Dengan menggunakan topeng dan rompi tahanan, keempatnya langsung diamankan kembali oleh aparat kepolisian, usai digelarnya press release.(Rdw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here