Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com – Sidang Perdata antara Alex Pandi dan H.Soding kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin pada Selasa, 9 Januari 2024. Hakim Ketua Fendy Septiani.S.H. memimpin sidang bersama Hakim Pembantu Marcelliani Puji Mangesti.S.H. dan Denico Tischani.S.H.
Sidang ini menampilkan hanya satu saksi kunci dari pihak tergugat, H.Gt.Juhdi (52), yang sebelumnya bersaksi pada tahun 2012. Dalam kasus ini, Penggugat Alex Pandi sebelumnya kalah dan upaya hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pengadilan Negeri Batulicin telah mengeluarkan Inkracht berkekuatan Hukum tetap setelah penggugat tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut.
H Gt Juhdi, yang lahir di Pelaihari pada tahun 1972 memberikan kesaksian tentang tanah yang menjadi objek sengketa. Dia mengungkapkan bahwa orang tuanya, H.Gt.Kaderi, pernah meminjam tanah tersebut kepada wa Hudda Istrinya wa kerateng pada tahun 1985 untuk bercocok tanam bersama 4 orang lainnya, Gr Birhasani,Gr.Burhan,Hamdi dan Pa Alam,namun setelah dua tahun tanah tersebut dikembalikan karena gagal panen akibat hama tikus ,burung Pipit ,babi dan air asin yang masuk ke areal persawahan
“Pada saat itu, orang tua saya pinjam tanah tersebut bersama 5 orang untuk bercocok tanam,” ujarnya. “Setelah dua tahun, tanah dikembalikan kepada wa Huda dan ahli waris wa kerateng karena bercocok tanam gagal Namun, Pa Alam tetap bertahan berkebun di lokasi tanah yang dipinjam tersebut.”Terangnya
Ketika Pa Alam meninggal, keluarganya yang bernama Maskur dan Iras menjual tanah tersebut kepada pihak lain, kemungkinan tanpa mengetahui bahwa tanah tersebut statusnya hanyalah tanah pinjaman tumpang karang dari pemilik La Karateng, kakek H.Soding.
Salah satu pengacara menanyakan pada saksi tergugat apakah ada didalam Inkcraht yang saksi lihat menyatakan bahwa H.Soding sebagai pemenang?saksi menjawab ada berdasarkan kasasi yang telah dilakukan Alex Pandi sebagai penggugat ditolak oleh Mahkamah Agung(MA) dan Inkcraht yang berkekuatan hukum tetap”ujar saksi menjawab.
Pengacara tergugat Kunawardi ketika dikonfirmasi selepas sidang oleh awak media ini mengenai putusan pengadilan Ia menjelaskan putusan pengadilan itu ada Tiga”ujarnya
Yang pertama Gugatan NO (Neet Ontvankkelijke verklaard) ini masih bisa dilakukan banding.Yang Ke Dua Gugatan Diterima dan yang ke Tiga Gugatan di Tolak yang artinya ini sudah mutlak tergugat sebagai pemenang apalagi kalau sudah ada Inkcraht yang berkekuatan hukum tetap tidak boleh diperiksa lagi karena melangar KUHP pasal 1917 yang bunyinya Suatu Perkara yang sudah di putus oleh Hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subjek dan subjek yang sama”Ujarnya.
(Team)