Tebo,peloporkrimsus.com – Setelah adanya pemberitaan Online di Media Peloporkrimsus.com dan beberapa media lainnya yang terbit di Edisi Selasa 29/10/2024, di mana Martobet manalu melaporkan Leo Siahaan terkait Dugaan pengroyokan, kemudian Legalitas Koperasi yang menurut keterangan mereka tidak punya izin, Namun ketua Koperasi Produsen Tani Hutan Kilis Tepian Napal Mandiri, Leo Siahaan Menyanggahnya Bahwa Keterangan yang di sampaikan Martobet Manalu tidaklah benar,dan inilah penjelasan Leo Siahaan Ketika di Wawancarai oleh media Peloporkrimsus”.Kamis 31/10/2024.
“Saya luruskan bahwa, terkait dengan pengeroyokan juga tidak benar, memang atas nama martobet manalu di datangi warga masyarakat dusun Titian Napal Untuk di Ajak ke Desa Guna menyelesaikan persoalan Status Tinggal mereka Namun yang terjadi perdebatan sehingga menimbulkan keributan, dan insiden kecil, kemudian pada saat itu juga martobet manalu melaporkan persoalan itu ke Polres Tebo,” Kemudian leo siahaan menjelaskan kepada Media Peloporkrimsus.com bahwa Koprasi yang saya pimpin mempunyai legalitas/Perizinan yang cukup, dimana tgl 24 april 2024 Surat perizinan sudah keluar, setelah itu baru di lakukan peresmian.
Di saat yang sama Kadus Dani menyampaikan bahwa Martobet belum melaporkan secara resmi di pemerintahan Desa maupun pemerintah dusun setempat, terkait status tinggal nya di Desa Kilis.
Lanjut” kalau saya pribadi tidak ada masalah dengan martabet Manalu yang menjadi masalah dengan saya dia ada pernah menayangkan berita yang mencatat nama saya sudah berapa kali saya konfirmasi namun sampai saat itu enggak digubris nah kejadian pada malam itu memang itu kesepakatan antara masyarakat DT 26 dan 27 beserta perangkat dusun maupun lembaga adat untuk membawa Sifat Martobet Manalu ke lembaga adat dusun supaya disidangkan karena berapa kali ini diajak ataupun di surati dia tidak pernah mau datang nah terkait legalitas Manalu pertanyakan soal legalitas ya dia bilang bahwa Abang tidak bisa menunjukkan legalitas koperasi, memang sengaja tidak di tunjukkan, Namun bukan berarti tidak ada perizinannya.
Untuk Koperasi fokus pada pembebasan lahan dari Hutan produksi ke HPL ataupun hutan tanaman masyarakat nah terkait legalitas ini sudah saya tunjukkan tadi sudah ada legalitasnya pada tanggal 2 April 2024.
Gunanya kita didirikan koperasi ini sebagai wadah untuk masyarakat nah mungkin yang banyak kontra dengan saya ini mungkin toke – Toke sawit yang mungkin merasa tersaingi bisnisnya. Namun masyarakat kilis dan sekitarnya dengan kehadiran koperasi ini sangat membantu mengingat harga TBS di Koperasi lebih tinggi ketimbang harga di tengkulak, sehingga berdiri koperasi sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat sekitar.
Kemudian tujuan dari pada didirikannya koperasi adalah, sesuai dengan KBLI yang ada di surat izin kami sangat banyak Program yang yang akan di jalankan tapi prioritas utamanya adalah untuk pembebasan lahan dari kawasan hutan produksi ( HP ) menjadi HP”, Tutupnya(Sch).