Jambi, peloporkrimsus.com – Hamdi Zakaria, A.Md Waka Koordinator Wilayah Badan Penyidik Nasional Ombusman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center (BPN OMI-ICC) Provinsi Jambi, dalam rapat gabunganya bersama seluruh anggota Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) memaparkan terkait sartifikasI ISPO. Menurut Hamdi Zakaria, Sertifikasi ISPO merupakan hal yang wajib dilakukan setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memastikan bahwa produksi kelapa sawit berkelanjutan dan ramah lingkungan. Salah satu regulasi yang dikeluarkan adalah terkait Sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. ISPO di sini merupakan kepanjangan dari Indonesian Sustainable Palm Oil, Papar Hamdi. Hamdi jelaskan lagi, Sertifikat ISPO wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha perkebunan sawit yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat Mengurus Sertifikasi ISPOPerusahaan PerkebunanPekebun dan Cara Memperoleh Sertifikasi ISPO
1. Pendaftaran
2. Verifikasi Awal
3. Penilaian
4. Audit
5. Penetapan Status
6. Penerbitan SertifikatPenyelenggaraan sertifikasi ISPO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres 44/2020).
Kemudian, secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Permentan 38/2020).
Dalam kedua regulasi tersebut, dijelaskan bahwa Sertifikat ISPO merupakan hal yang wajib dimiliki setiap usaha perkebunan kelapa sawit.Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “usaha perkebunan kelapa sawit” terdiri dari (Pasal 7 ayat (2) Permentan 38/2020):Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dapat mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi ISPO untuk memperoleh Sertifikat ISPO.
Perlu diketahui bahwa pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terdiri dari 2 klasifikasi, yaitu meliputi:Perusahaan PerkebunanPerusahaan perkebunan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat ISPO sejak Perpres 44/2020 diundangkan, tepatnya pada tanggal 16 Maret 2020.
Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan pelaku usaha perusahaan perkebunan saat mengajukan permohonan Sertifikat ISPO meliputi (Pasal 9 ayat (1) Permentan 30/2020. Sementara itu, pelaku usaha pekebun perorangan dan kelompok baru diwajibkan mengurus sertifikasi ISPO pada tahun 2025. Sebab, Perpres 40/2020 dan Permentan 30/2020 (tahun 2020) mengatur bahwa khusus bagi pekebun, ketentuan sertifikasi ISPO bagi pekebun kelapa sawit baru diberlakukan 5 tahun mendatang sedari tahun 2018 (artinya, tahun 2023).
Namun, pekebun tetap harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus Sertifikat ISPO, di antaranya (Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Permentan 30/2020):Kemudian, untuk mengajukan permohonan sertifikasi ISPO, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu meliputi (Permentan Nomor 38/2020)
1. PendaftaranCalon pelaku usaha perkebunan kelapa sawit harus mendaftar ke Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Kementerian Pertanian sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan Sertifikat ISPO.
2. Verifikasi AwalSetelah pendaftaran, Lembaga Sertifikasi akan melakukan verifikasi awal ke perkebunan kelapa sawit untuk mengevaluasi kelayakan.Jika dinilai layak, maka pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dapat mengikuti proses sertifikasi.
3. PenilaianSetelah verifikasi awal, Lembaga Sertifikasi akan mengevaluasi proses produksi dan manajemen perkebunan kelapa sawit untuk menentukan apakah memenuhi persyaratan ISPO atau tidak.
4. AuditSetelah penilaian, Lembaga Sertifikasi akan melakukan audit untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit memenuhi semua persyaratan ISPO.
5. Penetapan StatusSetelah audit, Lembaga Sertifikasi akan menetapkan status sertifikasi, yaitu sertifikasi atau tidak sertifikasi.
6. Penerbitan SertifikatJika perkebunan kelapa sawit memenuhi semua persyaratan ISPO, maka Lembaga Sertifikasi akan menerbitkan Sertifikat ISPO.
Penting untuk diketahui bahwa bagi pelaku usaha berupa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Sertifikat ISPO, maka terhadapnya dapat dikenakan sejumlah sanksi administratif.Sanksi adnministratif yang dimaksud meliputi (Pasal 58 ayat (1) Permentan 38/2020): Teguran tertulis;Pemberhentian sementara; atauPencabutan izin usahaUntuk itu, diharapkan kepada seluruh anggota OMIICC dan TMPLHK dalam waktu dekat, turun lapangan, pertanyakan sartifikasI ISPO seluruh perusahaan perkebunan sawit yang ada di Provinsi Jambi, Tutup Hamdi Zakaria.(Sch)