Gresik, peloporkrimsus.com – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga di Kepulauan Bawean. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai hari Kamis 30 dan 31 Januari 2025 di Kawedanan depan Bank Jatim Cabang Bawean di Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Aiptu Mardianto selaku Baur SIM Satlantas Polres Gresik mengatakan, Polres Gresik berikan layanan prima untuk masyarakat kepulauan Bawean untuk pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C dalam masa berlakunya dalam masa aktif, baik kurang satu bulan maupun satu tahun.
“Kegiatan ini sengaja dilaksanakan di Kepulauan Bawean mengingat jarak antara Bawean ke daratan Gresik memerlukan waktu dan biaya yang dibutuhkan tidak sedikit, sehingga ada terobosan dari Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memerintahkan jajaran Satlantas Polres Gresik untuk membantu mempermudah dan melayani proses perpanjangan SIM ini,” ujarnya.
Aiptu Mardianto menegaskan bahwa perpanjangan SIM ini tidak disertai dengan ujian teori maupun praktek. Pemohon hanya cukup melengkapi persyaratan diantaranya, Foto copy KTP dan SIM, membawa SIM asli, surat keterangan sehat, surat hasil test psikologi dan bukti pembayaran PNPB. Selain itu, untuk perpanjangan SIM mati secara aturan dari Korlantas harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan baru yang bisa dilaksanakan di Satlantas Gresik yang berada di Jalan Setigi Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (30/01/2025)
Sementara ini, bagi pemohon perpanjangan SIM yang sudah mati masa berlakunya hanya dilakukan pendataan dulu untuk disampaikan kepada pimpinan untuk SIM yang baru, khususnya bagi warga Pulau Bawean,” pungkas Aiptu Mardianto
Sekedar informasi, selama dua hari pelayanan di Bawean, total produksi SIM Keliling mencapai 55 SIM, dengan rincian SIM A sebanyak 22 lembar dan SIM C sebanyak 33 lembar. Sementara itu, penerbitan SIM baru tetap dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Gresik. (FR)