Tebo.Peloporkrimsus.com – Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan patroli pengawasan peredaran penjualan minuman keras (Miras) yang beredar di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, pada malam mabtu dan malam minggu (13-14/10/2023).
Kegiatan Patroli ini di titik beratkan di kecamatan Rimbo bujang dan di pimpin langsung oleh Danpos Hendra beserta 11 anggotanya, Kemudian kegiatan Patroli ini di rencanakan dalam kurun waktu satu bulan ke depan dan akan di laksanakan dalam setiap malam nya.
Operasi ini bertujuan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). oleh karenanya semua pihak diharapkan proaktif memberikan informasi terkait peredaran minuman keras tanpa izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo melalui Danpos Satpol PP Kecamatan Rimbo bujang Hendra menjelaskan, dalam kegiatan ini Satpol PP berhasil menyita puluhan botol/kemasan minuman keras.
“Untuk minuman keras yang berhasil diamankan 77 botol di antaranya sejenis Bir,kontruo anggur merah dan hijau, toping mireng dan soju. Kemudian barang bukti ini (BB) diamankan di mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kabupaten Tebo,untuk nanti dilakukan langkah berikutnya yaitu, kepada pemilik akan di panggil ke mako Pol PP untuk diproses lebih lanjut dan akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta patroli pengawasan akan terus dilakukan selama dalam kurun waktu satu bulan ke depan” Begitu tuturnya (Sch)