Tanah Bumbu kal -sel,peloporkrimsus.com -Tanbu Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga keras mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, Senin 20/06/2022.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa membenarkan telah di amankannya dua orang yang diduga telah mengedarkan dan menkonsumsi narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut AKP.H.I Made Rasa mengatakan, kejadian ini berawal atas laporan masyarakat, bahwa di desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan laporan tersebut jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” Kata Kasi Humas Polres Tanah bumbu kalimantan selatan.
Adapun kedua pelaku yakni berinisial AR (31) Tahun warga jalan raya Batulicin RT.02 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan HR umur 23 Tahun warga RT.02.RW.01 desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan selatan.
Dari tangan kedua pelaku, jajaran satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 7,39 gram,
1lembar tisu yang di bungkus lakban warna coklat,1 buah kotak rokok Sampoerna,1 unit handphone merk Vivo warna gold dan
1 unit handphone merk Oppo warna biru.
“Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu guna peroses lebih lanjut,” ungkapnya (Team )