Tanah Bumbu, Kal-Sel, peloporkrimsus.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika pada Selasa, 31 Oktober 2023, pukul 18.45 WITA. Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Batu Banawa Gg Mangga II, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
(1/11/2023) Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut adalah FR (27) yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengimformasiakan kejadian ini kepada awak media Peloporkrimsus. ComDalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, berhasil disita narkotika seberat 0,66 gram.
1(Satu) buah pepet Kaca 1(Satu) buah Sendok sabu1(Satu) Buah bong lengkap dengan sedotan1(Satu) bungkus plastik klip1(Satu) buah korek api warna bir1(Satu) Unit handphone merk Oppo warna merahHasil operasi ini menjadi bukti konkret dari upaya penegakan hukum dalam memerangi penyalah gunaan narkotika di wilayah Tanah Bumbu.
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari Informasi masyarakat yang perduli melaporkan ada maraknya peredaran narkoba jenis Sabi -Sabu di Desa Bersujud kecamataan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu provensi Kalimantan Selatan Pada saat operasi berlangsung, beberapa saksi turut membantu dalam pengungkapan kasus ini, termasuk Hendra Gunawan (40 Tahun), anggota Polri, dan Asep Setiawan (28 Tahun), juga seorang anggota Polri. Keterlibatan para saksi ini memperkuat proses penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, menyatakan bahwa Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tanah Bumbu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas penyalahgunaan narkotika di kabupaten ini.
Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut oleh aparat kepolisian, dan pelaku dan barang bukti penyalah gunaan narkotika di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut,FR (27) akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada potensial pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya.”(Nata/Team)