Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Bupati Lampung Utara diwakili Sekretaris Daerah Dr. H. Lekok, M.M., melantik dan mengambil sumpah Pejabat sebagai lanjutan dari pelantikan yang telah dilaksanakan pada KOTABUMI – Bupati Lampung Utara diwakili Sekretaris Daerah Dr. H. Lekok, M.M., melantik dan mengambil sumpah Pejabat sebagai lanjutan dari pelantikan yang telah dilaksanakan pada malam pergantian Tahun, 31 Desember 2021 lalu. Pelantikan berlangsung di GOR Sukung Kotabumi, Senin (03/01/2022).
Dalam sambutannya, Sekda menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 maka pelantikan bagi pejabat yang belum dilantik dapat menyusul 30 hari pasca penetapan SK Pelantikan.
“Maka pada hari ini kita laksanakan kembali Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara,” ujar Sekda.
Pelantikan 57 Pejabat Administrator dan 262 Pejabat Pengawas ini dalam rangka untuk mengisi kelengkapan jabatan yang harus diisi pada lini struktur Perangkat Daerah.
Sedangkan khusus untuk pelantikan Jabatan Fungsional Penyetaraan Jabatan, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, dalam rangka untuk penyederhanaan birokrasi, menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Perlu juga dipahami, sambung Sekda, limit terakhir Surat Keputusan terkait pelantikan Jabatan Fungsional Penyetaraan Jabatan ini harus ditetapkan per tanggal 31 Desember 2021. Untuk memenuhi unsur formal, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan pelantikan di penghujung tahun 2021.
“Ini terjadi tidak hanya di Lampung Utara, tetapi juga di beberapa daerah lainnya di Provinsi Lampung, dan bahkan di seluruh Indonesia,” imbuh Sekda.
Terkait dengan waktu pelantikan yang terkesan mendadak dilaksanakan malam hari, sambung Sekda, itu karena Pemerintah Kabupaten Lampung Utara baru mendapatkan Persetujuan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 31 Desember 2021 malam, jam 21.00 WIB, sehingga pada malam itu juga harus dilaksanaan pelantikan.
“Segera pelajari Tugas Pokok dan Fungsi pada jabatan yang saudara emban sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Pelajari dan perhatikan setiap ada perubahan regulasi atau kebijakan dari Pemerintah, agar dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut dapat benar-benar optimal,” tandas Sekda.
Sebelumnya, Bupati Lampung Utara diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Sofyan, S.P., M.M., melantik dan mengambil sumpah pejabat pengawas dan pejabat fungsional penyetaraan jabatan eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Tapis Setdakab Lampung Utara, Jumat (31/12/2021) malam tersebut untuk memenuhi unsur Formal Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021.(Diskominfo Lampura)malam pergantian Tahun, 31 Desember 2021 lalu. Pelantikan berlangsung di GOR Sukung Kotabumi, Senin (03/01/2022).
Dalam sambutannya, Sekda menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 maka pelantikan bagi pejabat yang belum dilantik dapat menyusul 30 hari pasca penetapan SK Pelantikan.
“Maka pada hari ini kita laksanakan kembali Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara,” ujar Sekda.
Pelantikan 57 Pejabat Administrator dan 262 Pejabat Pengawas ini dalam rangka untuk mengisi kelengkapan jabatan yang harus diisi pada lini struktur Perangkat Daerah.
Sedangkan khusus untuk pelantikan Jabatan Fungsional Penyetaraan Jabatan, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, dalam rangka untuk penyederhanaan birokrasi, menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Perlu juga dipahami, sambung Sekda, limit terakhir Surat Keputusan terkait pelantikan Jabatan Fungsional Penyetaraan Jabatan ini harus ditetapkan per tanggal 31 Desember 2021. Untuk memenuhi unsur formal, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan pelantikan di penghujung tahun 2021.
“Ini terjadi tidak hanya di Lampung Utara, tetapi juga di beberapa daerah lainnya di Provinsi Lampung, dan bahkan di seluruh Indonesia,” imbuh Sekda.
Terkait dengan waktu pelantikan yang terkesan mendadak dilaksanakan malam hari, sambung Sekda, itu karena Pemerintah Kabupaten Lampung Utara baru mendapatkan Persetujuan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 31 Desember 2021 malam, jam 21.00 WIB, sehingga pada malam itu juga harus dilaksanaan pelantikan.
“Segera pelajari Tugas Pokok dan Fungsi pada jabatan yang saudara emban sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Pelajari dan perhatikan setiap ada perubahan regulasi atau kebijakan dari Pemerintah, agar dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut dapat benar-benar optimal,” tandas Sekda.
Sebelumnya, Bupati Lampung Utara diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Sofyan, S.P., M.M., melantik dan mengambil sumpah pejabat pengawas dan pejabat fungsional penyetaraan jabatan eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Tapis Setdakab Lampung Utara, Jumat (31/12/2021) malam tersebut untuk memenuhi unsur Formal Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021.(rizky)