Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Serigala Utara Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara mengamankan tiga dari lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kejerasan (Curas) mobil dengan modus rental dari Jakarta ke Lampung.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, S.H, menuturkan, penangkapan tiga pelaku pencurian mobil itu dilakukan jajarannya pada, Sabtu (19/6/2021) pagi.
Komplotan pelaku pencurian mobil itu, kata Kapolsek ditangkap atas laporan korban Ngabekti (45) warga Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/258 / VI/ 2021/RES.LAMUT/SEK ABSEL.
“TKP terjadi di Dusun Gunung Batu, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara, waktu kejadian, Jum’at (18/6/2021) sekira pukul 23.45 WIB,” kata AKP Suryadinata.
Kronologi kejadiannya lanjut Kapolsek, pada Jum’at (18/6/2021), sekira pukul 08.00 WIB korban yang beralamatkan di Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kodya Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta yang berprofesi sebagai sopir travel, dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Sultan (AS) sedang dalam pengajaran polisi (DPO) ini ingin merantal mobil beserta sopir dengan tujuan Kotabumi Lampung dari Jawa, setelah sepakat dengan sewa Rp800 ratus ribu, sekira pukul 15.00 WIB korban menjemput penumpangnya (tersangka) berjumlah 3 orang berinisial FI, AS yang mengaku bernama Sultan, dan AG. Lalu menuju ke Lampung.
Sekira opkul. 23.45 WIB di Dusun Gunung Batu Desa Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara, korban yang saat itu duduk didepan samping sopir di bekap oleh pelaku yang duduk dibelakang sembari digeledah barang-barang korban serta memukuli korban.
Pada saat pelaku memukuli korban, korban dapat membuka pintu dan berhasil loncat dari mobil kemudian lari kearah hutan / perkebunan. Setelah melihat pelaku kabur sambil membawa mobilnya, lalu korban kembali kearah jalan aspal menunggu orang lewat, tidak lama kemudian mobil truk melintas dan diberhentikan oleh korban lalu dimintai tolong oleh korban menghubungi polisi. Setelah itu anggota Polsek Abung Selatan bergerak mengejar pelaku berdasarkan GPS mobil yang masih aktif.
“Pada hari Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB di Desa Curup Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil toyota inova reborn warna putih, handphone oppo, dompet serta plat nomor polisi mobil Innova yang sudah dilepas (milik korban) yang sedang dibawa oleh tersangka bernama BD dan DP dengan kondisi mobil sudah diganti plat nomor polisinya oleh tersangka BD, yang menerima mobil dari FI, AS dan AG dengan tujuan untuk dijual,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut disampaikan AKP Suryadinata, sekira pukul 04.00 WIB di Desa Gilih Sukanegri Kecamatan Abung Selatan, Polisi kemudian behasil mengamankan tersangka FI, untuk AS dan AG tidak ada ditempat (berhasil melarikan diri) serta berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas besar warna hitam dan handphone nokia warna hitam milik korban.
“Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku FI dikarenakan akan membahayakan keselamatan anggota, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolsek.
Kerugian korban yang di akibatkan kejadian tersebut sambungnya, 1 unit mobil Inova bernomor polisi B 2898 BIQ, dua unit handphone dengan merk Infinix warna hitam beserta nomor ponsel 0821 1010 3927 dan handphone merk nokia warna hitam dengan nomor telpon 08113 8559 0336, selain itu juga ada 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp450 ribu rupiah dan 1 lembar STNK mobil Inova dengan nomor polisi B 2898 BIQ.
“Saat ini tersangka yang sudah ditangkap bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Suryadina. (Rizky)