Dompu, Peloporkrimsus.com – Sepandai-pandainya tumpai melompat akhirnya jatuh juga, mungkin kata ini yang pantas untuk ke 5 remaja tangguh di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu yakni Sudirman, Pasarudin, Abidin, Supardin dan Darmanto.
Ke 5 tersangka berhasil dibekuk polisi, pasalnya mereka diduga sudah seringkali menjual Sepeda Motor (SPM) Bodong hasil curian, hanya ada Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Senin (1/10/2018) malam.
Kapolsek Pekat IPDA Abdul Malik, SH melalui Kepala Sub-bagian Hubungan Kemasyarakatan Polres Dompu, IPTU Suhatta, SH mengatakan, penangkapan ke 5 tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya penjualan SPM bodong di wilayah tersebut kemudian jajaran polsek pekat menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Setelah diamankan 2 dua orang Sudirman dan Pasarudi yang pada saat itu baru saja menerima SPM, merk honda Beat dengan Nomor Polisi DR 5397 V beserta 1 lembar STNK, atas nama Kantor Camat Jonggat, asal Kabupaten Lombok Tengah,” jelas Suhatta pada Peloporkrimsus.
Menurut Suhatta, untuk mengetahui kejelasan SPM Honda Beat tersebut, personel Polsek Pekat melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Jonggat. Kemudian informasi dari anggota Polsek Jonggat membenarkan bahwa motor yang dimaksud telah hilang beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Narmada Mataram.
“Mendapat informasi tersebut, jajaran polsek pekat yang dipimpin Abdul Malik, selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah Sudirman, polisi mendapatkan barang bukti (BB) SPM merk Yamaha X Ride No. Pol DR 4882 Y beserta 1 lembar STNK atas nama Zuryatun Toybah, S.PdI,” papar Suhatta.
Sekitar pukul 10.00 Wita, Suhatta menambahkan, bahkwa kedua yang diduga pelaku (SN) dan (PN) beserta barang bukti digiring ke Mapolsek Pekat dan ke dua tersangka dilakukan introgasi.
“SN dan PN seringkali menerima SPM bodong dari Tanwin, dikirim melalui bus trayek Calabai-Mataram, diserahkan ke Darmanto, Abidin dan Supardin untuk dijual atau dipasarkan kepada masyarakat sekitar wilayah tersebut dan wilayah Kananga, Kabupaten Bima, dengan kisaran harga Rp. 7.000.000 hingga Rp. 8.000.000,” ungkapnya.
Dikatakanya, sekitar pukul 13.00 Wita, Unit IK Polsek Pekat mengamankan ketiga tersangka tersebut dan melakukan pengembangan tentang keberadaan SPM yang telah dijual.
“Hasil pengembangan itu, anggota berhasil mendapatkan 1 unit lagi SPM merk Beat warna putih dengan Nomor Polisi DR 3144 YL atas nana Murinah,” ujarnya.
Ke 5 tersangka beserta barang bukti yakni 3 unit SPM saat ini telah diamankan ke Mapolsek setempat guna untuk diperiksa lebih lanjut. (MUCH).