Home Berita Seven Gab LSM Mempermasalahkan 18 Bilik Dinsinfektan Di Setiap Kecamatan

Seven Gab LSM Mempermasalahkan 18 Bilik Dinsinfektan Di Setiap Kecamatan

239
0

SIDOARJO,peloporkrimsus.com – Adanya anggaran bantuan dari pemerintah untuk pembuatan bilik di setiap kecamatan di wilayah Sidoarjo menuai protes oleh Seven Gab LSM Sidoarjo,Rabu(3/6).

Pembangunan bilik Dinsinfektan di setiap kecamatan banyak yang tidak layak pembuatannya seperti tidak menyalah mesinnya serta cairan yang di pakai bahannya bercampur dengan bahan yang lain dan anggaran pembuatannya tidak mencapai Rp.22.000.000 juta.

“Dari anggaran Rp.22.000.000 juta untuk pembuatan bilik Dinsinfektan di setiap kecamatan menuai protes dari kalangan lembaga.

Ketua LSM Komnas yang di dalamnya Seven Gab LSM mengatakan”Anggaran Rp. 22.000.000 juta itu seharusnya di pergunakan betul-betul oleh setiap kecamatan yang mendapatkan anggaran untuk pembuatan bilik Dinsinfektan.

“Kami Seven Gab LSM menemukan sebagian kecamatan yang membuat bilik Dinsinfektan betul-betul tidak layak di gunakan dari Anggaran Rp.22.000.000 juta yang di belikan material atau bahan-bahan untuk pembuatan bilik Dinsinfektan,’lalu ke mana sisa uang pembuatan bilik Dinsinfektan tersebut,”Ucap Suryanto ketua LSM Komnas.

Sementara itu tim investigasi pelopor menemui sekcam (Rudi 45) yang namanya mintak di samarkan,ia mengatakan”Memang benar anggaran bilik tersebut di khususkan untuk pembuatan bilik Dinsinfektan,dan mengenai nyala dan tidaknya dari pertama di coba memang nyala tapi ngk tau sekarang kok tiba-tiba ngk nyala,”Terangnya.

Padahal anggaran Rp.22.000.000 juta yang sudah di berikan ke setiap kecamatan untuk pembuatan bilik Dinsinfektan harusnya dari anggaran tersebut sudah lebih,tapi di mana sisa anggaran pembuatan bilik Dinsinfektan itu.

“Kami dari Seven Gab LSM akan melaporkan masalah ini,agar setiap camat yang nakal segera di proses sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 12 diatur tentang pidana penjara bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlibat korupsi pidana  penjara  seumur  hidup  atau  pidana  penjara  paling  singkat  4  (empat) tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh)  tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit  Rp200.000.000,00(dua  ratus  juta  rupiah)  dan  paling  banyak  Rp1.000.000.000,00  (satu  miliar  rupiah),”Pungkasnya (Ryo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here