Ngawi, peloporkrimsus.com – Tak mudah bagi seorang prajurit TNI-AD untuk bisa mendapatkan pangkat baru, atau naik satu tingkat dari sebelumnya. Terdapat beberapa persyaratan yang wajib ditempuh oleh para calon prajurit yang hendak naik pangkat, termasuk salah satunya sidang Uji Kenaikan Pangkat (UKP).
Sidang UKP, merupakan dasar awal yang harus dilakukan oleh setiap Satuan TNI-AD, dan harus diikuti oleh seluruh prajurit. “Dalam sidang itu, nantinya akan di – fit and proper test nama-nama personel yang akan diajukan untuk mendapatkan kenaikan pangkat,” ujar Danyonarmed 12/Kostrad, Mayor Arm Ronald, F. Siwabessy, usai memimpin berlangsungnya sidang UKP. Senin, 29 April 2019. “Selain sudah memenuhi syarat secara jenjang kepangkatan, prajurit juga harus memenuhi syarat dalam penilaian kesamaptaan jasmani dan kinerja,” imbuhnya.
Sebelum semua itu diraih, kata almamater Akmil tahun 2002 ini, banyak hal yang harus jadi pertimbangan, serta berbagai tahapan yang wajib dilalui. “Salah satunya dengan adanya sidang UKP. Itu merupakan aturan serta mekanisme dan prosedur penilaian yang obyektif,” tandasnya.
Untuk diketahui, kenaikan pangkat merupakan suatu anugerah dan sekaligus prestasi bagi seorang prajurit TNI-AD. Bahkan, sebelum dinyatakan resmi menyandang pangkat baru, terdapat berbagai hal yang harus dilalui. “Tentunya, kenaikan pangkat merupakan kesejahteraan, dan bentuk penghargaan bagi seorang prajurit atas dedikasi dan kinerjanya,” ungkapnya.(Tb)