Home Berita Sidang Lanjutan Gugatan Bukit Mas, Pengembang Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata Dari...

Sidang Lanjutan Gugatan Bukit Mas, Pengembang Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata Dari Unair Surabaya.

631
0

Surabaya, Peloporkrimsus.com – Sidang Lanjutan gugatan class action Warga Penghuni Perumahan Wisata Bukit Mas (WBS) Terhadap PT Binamadju Mitra Sejati (BMS) Yang Di gelar Hari Ini Rabu 10/04/2019 Di Pengadilan Negeri Surabaya, Pihak Pengembang PT BMS Hadirkan Saksi Ahli hukum perdata Ghansham Anand dari Unair Surabaya.

“Soal Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), Saksi Ahli Ghansham Yang Dihadirkan PT BMS Mengatakan Bahwa Itu adalah sah dan sesuai dengan pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata”, ungkap nya.

Saksi Ahli Ghansham Dalam Persidangan Mengatakan “Bila terjadi kenaikan hal itu sebagai penyeimbangan kebutuhan biaya, yang penting ada pemberitahuan dari pihak pengembang,” Menurutnya, apabila penghuni tidak mematuhi apa yang sudah tertuang dalam perjanjian baik itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Berita Acara Serah Terima (BAST), maka itu merupakan tindakan ingkar janji atau dalam istilah hukum disebut wanprestasi”.

Ghansham juga Menjelaskan “Ketika tidak dibayar, pengembang berhak mengajukan upaya hukum, karena ada ingkar janji,” Terkait gugatan class action yang hanya dilakukan warga Bukit Mas yang mengatasnamakan perwakilan kelompok, hal ini dikatakan Ghansham telah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2002 dan harus memenuhi Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 tentang gugatan class action”.

“Gugatan harus memuat Identitas wakil kelompok, definisi Kelompok secara rinci dan pasti. Kalau kerugiannya berbeda maka kelompok ini harus di bagi beberapa sub kelompok,” ucap Saksi Ahli Hukum Ghansham.

Wellem Mintarja Selaku Kuasa Hukum Tergugat Usai Persidangan Mengatakan “, jika keterangan Ahli hukum Perdata ini dapat menjawab dalil dalil tudingan penggugat, maka pendapat Ahli tadi sudah kita dengar bersama sama, bahwa pengembang berhak melakukan kenaikan IPL, seusai dengan kalusul perjanjian pasal 5 di BAST. Dan kenaikan IPL secara berkala ini telah disesuaikan pada suatu keadaan yang berkaitan dengan Inflasi, Tarif kenaikan listrik, dan juga Upah Minimum Kota Surabaya,” jelasnya.

Sementara Itu Kuasa Hukum Penggugat Adi Cipta Nugraha, Mengatakan,“Yang namanya kesalahan pasti akan terbuka”.

Dalam gugatannya mereka meminta agar PT BMS selaku pengelolah membatalkan IPL yang dibebankan ke warga. Sedangkan dalam jawaban penggugat menjelaskan, Dari 1.495 warga hanya sekitar 1.200 warga yang aktif membayar. Banyaknya jumlah warga yang telah membayar IPL dinilai tergugat membuktikan kalau warga sudah sepakat dengan kenaikan tarif IPL yang sudah dijalankan selama ini.(Tfq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here