Home Berita Sisi Gelap, 6 Orang Tertipu Pungli oleh Oknum Penerbitan SHM di BPN...

Sisi Gelap, 6 Orang Tertipu Pungli oleh Oknum Penerbitan SHM di BPN Kota Jambi

130
0

Kota Jambi,peloporkrimsus.cim – Kekecewaan warga menanti penerbitan Sertifikat tanah, hingga mendatangi kantor BPN kota Jambi atas Dugaan oknum Lurah in P dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) in Ar. Melakukan calo pengurusan sertifikat (SHM) yang berlokasi Jalan bunga raya, kelurahan murni.

Dari keteranganya, Edi mengatakan “bahwa berawal pada tahun 2020 kita ingin mengajukan membuat sertifikat Surat Hak Milik (SHM) untuk 6 rumah dan kita didatangi oleh pihak lurah yang kini pensiun an Pendi,

Dari pendi tersebut sewaktu itu ia masih menjabat kepala lurah di kelurahan murni mendatangi rumah kita masing – masing dengan meminta uang per Rumah 5 juta dengan total mencapai puluhan juta rupiah, agar pengukuran tanah dan penerbitan SHM langsung dikerjakan pihak oknum BPN

Karena kami percaya karena pendi sebagai penjabat kepala lurah, Setelah setoran dilakukan dan tidak diberi bukti tanpa ada resi serah terima uang dari kami.

Saat dipertanyakan terlalu lama mengunggu bertahun-tahun, ada insiatif kami untuk mengurus sendiri pembuatan SHM, namun pendi mengarahkan bahwa uang kalian sudah di minta dan diserahkan ke pihak oknum pegawai BPN Ari Sukmayadi,” Kata edi satu dari 6 orang korban.

Hari ini, kamis (18/07/2024) kita dari 6 orang ini mendatangi ke BPN Kota jambi menanyakan kepastian terbit SHM dan mencari oknum Ar, tenyata kami dapatkan informasi dari petugas pelayanan BPN mengatakan keberadaan oknum tidak bertugas di kantor tersebut.

Maka dari itu, Gara-gara oknum ini. Kami tidak mau tahu pokoknya pihak BPN kota Jambi harus memanggil oknum Ar atas bertanggung jawabannya, agar dapat menyelesaikan penerbitan SHM milik kami, kekhawatiran kita apabila terindikasi hilangnya Berkas Dokumen penting kami,
“tegasnya, suara serentak warga tersebut.

Dan apabila beberapa hari ke depan tidak ada kepastian hukum tentang SHM ini, maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil Cek media visualjambi melihat kwitansi pembayaran Asli dari BPN hanya senilai Rp 180.000 (NTPN) tertanggal 06/11/2020 tertulis sebagai syarat pengukuran dan pemetaan bidang.
(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here