Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com –
Ketenangan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Tanah Bumbu kembali terusik oleh suara bising kendaraan berknalpot brong. Deru keras yang memecah keheningan, terutama pada malam hari, membuat masyarakat merasa terganggu dan mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan razia besar-besaran terhadap pengendara yang melanggar aturan.”(31/10/2025)
Keluhan ini datang dari berbagai kecamatan, mulai dari Batulicin, Simpang Empat, Kusan Hilir hingga Sungai Danau , Warga menilai kebisingan tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Salah seorang warga Batulicin, Hj. Sadiyah (42), mengungkapkan keresahannya.
“Kami sering kaget dengan suara knalpot yang memekakkan telinga. Kadang saat anak-anak sudah tidur, tiba-tiba mereka lewat dengan suara seperti petasan. Ini sangat mengganggu, apalagi terjadi hampir setiap malam,” ujarnya dengan nada kesal.
Hal senada juga diutarakan H. Yudi (53), warga Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat. Ia menilai kebisingan knalpot brong sudah melewati batas toleransi.
“Sudah terlalu lama masyarakat dibuat resah. Kami minta aparat kepolisian, khususnya dari Satlantas Polres Tanah Bumbu, untuk melakukan razia rutin dan menindak tegas para pelanggar. Jangan hanya sesekali, tapi harus berkelanjutan supaya ada efek jera,” tegasnya.
Menurut warga, pengendara yang menggunakan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering kali berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya. Mereka melaju dengan kecepatan tinggi, bahkan kerap melakukan aksi kebut-kebutan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain meresahkan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang menggunakan perlengkapan kendaraan tidak sesuai standar teknis dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Warga berharap aparat kepolisian bertindak tegas dan konsisten menegakkan aturan ini. Mereka menilai penertiban tidak cukup dilakukan secara insidental, tetapi perlu dijadikan agenda berkelanjutan agar ketertiban lalu lintas dan kenyamanan lingkungan dapat terjaga.
Selain tindakan hukum, masyarakat juga mengusulkan agar pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan edukasi kepada kalangan remaja mengenai pentingnya keselamatan serta dampak buruk penggunaan knalpot tidak standar.
“Anak-anak muda harus diberi pemahaman bahwa suara bising itu bukan tanda keren, tapi justru mengganggu banyak orang dan melanggar aturan,” tambah Hj. Wiyah.
Dengan meningkatnya desakan publik, kini harapan besar tertuju pada Polres Tanah Bumbu untuk segera menindaklanjuti keresahan warga melalui razia besar-besaran di seluruh wilayah. Warga yakin, jika aparat bertindak tegas dan berkesinambungan, Tanah Bumbu akan kembali menjadi daerah yang tenang, aman, dan nyaman untuk semua kalangan.”(Tim)



