Lampung Utara,peloporkrimsus.com –
Sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kotabumi hari ini menerima program Asimilasi di Rumah (Asirum).
Apasih Asimilasi di rumah itu? Asimilasi sendiri merupakan salah satu proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan asimilasi di rumah tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya, klien asimilasi masih memiliki kewajiban absen/wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan satu kali dalam seminggu.
Asimilasi di rumah tidak serta merta diberikan kepada semua Narapidana yang ada di lapas/rutan, tetapi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut, yaitu: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani (satu per dua) masa pidana.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, menjelaskan, ke 41 WBP yang mendapatkan Asirum merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Dari keseluruhan WBP yang ada di Rutan Kotabumi untuk gelombang pertama yang telah memenuhi syarat Asimilasi dirumah yakni sebanyak 41 (empat puluh satu) orang,” Jelasnya, Sabtu (14/1/2023).
Ia berharap kepada seluruh WBP yang mendapatkan Asimilasi dapat langsung berkumpul bersama keluarga dan kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan dalam hal melanggar hukum.
“Sekali lagi selamat kepada 41 orang WBP Rutan Kotabumi, semoga kalian dapat lebih baik serta menjadi masyarakat yang berguna bagi Nusa dan Bangsa,” Ucap Mukhlisin.
Hal senada diungkapkan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Rizcho Sakanadi, bahwa Asirum yang telah diberikan kepada 41 WBP merupakan Hak WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
“Dari persyaratannya tidak ada yang berubah yaitu yang tidak mendapatkan Hak Asimilasi dirumah berupa Kasus Tipikor, Kesusilaan, Terorisme, Residivis, Narkotika hukuman diatas 5 Tahun,” Urainya.
Selain itu, menurut Rizcho, WBP yang menjalani Asimilasi tersebut diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani Asimilasi. Kemudian, WBP menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama Asimilasi di rumah dan selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Bapas Kotabumi untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan.
“Dharapkan para WBP yang telah menerima Asimilasi di rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan lagi karena hak ini dapat dicabut,” Harapnya.
Salah satu WBP inisial N, mengatakan, program Asimilasi ini sangat baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh para WBP. Ungkapan rasa syukur, haru dan bahagia pun tak lupa mereka ucapkan.
“Alhamdulillah… hari ini saya bisa menghirup udara bebas serta dapat berkumpul dengan anak istri dan keluarga dirumah, saya janji gak bakal saya masuk lagi bang, saya kapok…saya mau kerja yang bener aja. Saya dan kawan-kawan yang bebas asimilasi hari ini mengucapkan banyak terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Ka.Kanwil Hukum dan HAM Lampung, Ka.Div.Pas Lampung dan Kepala Rutan Kotabumi yang telah memberikan hak kami serta membina kami selama di Rutan Kotabumi,” Katanya.(Rizky)