PASURUAN,peloporkrimsus.com – Adanya aliran air dari dalam pabrik PT,Inkasa Jaya Aluminium yang beralamat di jl,raya Winong talun-beji Pasuruan membuat warga di sekitar pabrik tersebut mulai merasakan gatal-gatal dari air tersebut,Selasa(12/5).
Tim investigasi pelopor menemui koordinator Seven Gab LSM cak Ambon ia mengatakan,”Perusahaan PT,Inkasa Jaya Aluminium tersebut menuai protes oleh warga sekitar termasuk dari segi kompensasi yang imbasnya dari aliran air sungai tersebut.
“Warga banyak yang laporan ke kita Seven Gab LSM tentang aliran sungai yg berimbas gatal-gatal serta kompensasi dari perusahaan yang tak ada kelanjutannya,”Ucapnya.
Sementara itu Tim investigasi pelopor menemui salah satu warga yang namanya di samarkan(Agus)35 thn ia mengatakan,”Pabrik aluminium yang beralamat di jl,raya Winong tersebut sering di bahas oleh warga sekitar tentang aliran air dari dalam pabrik tersebut,banyak kejanggalan dari air tersebut seperti gatal-gatal serta warga juga menggeluh tentang kompensasi yg perusahaan berikan selalu tidak ada kelanjutannya.
“Terkait surat somasi yang di berikan oleh lembaga P3M yang di dalamnya Seven Gab LSM tidak ada respon sama sekali oleh perusahaan PT,Inkasa Jaya Aluminium,”Terangnya.
“Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah cair /atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,Dan UU R1 no 19 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun pidananya penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Kami sebagai lembaga sangat menyayangkan ketidakadanya respon surat Audensi tersebut, untuk itu kami akan melaporkan masalah ini serta akan mempublikasikan perusahaan PT,Inkasa Jaya Aluminium,agar masalah seperti ini tidak di salahgunakan seenaknya oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab,”Pungkasnya.(Ryo).