Home Berita Suwanti Dari Fraksi PDI-P Terpilih Menjadi Ketua DPRD Kotabaru

Suwanti Dari Fraksi PDI-P Terpilih Menjadi Ketua DPRD Kotabaru

46
0

Kotabaru,peloporkrimsus.com – Suwanti Anggota DPRD Kotabaru terpilih dari Fraksi PDI-P ditugasi sebagai pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru.

Hal ini usai dibacakannya pengumuman pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kotabaru oleh Sekretaris DPRD, prosesi serah terima pimpinan DPRD dari pimpinan lama, Syairi Mukhlis kepada pimpinan sementara, Suwanti yang ditandai dengan di serahkannya palu pimpinan, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, masa persidangan I tahun 2024/2025, Senin yang (26/08/2024).

Dalam mengawali tugas sebagai pimpinan sementara suwanti menyampaikan terima kasih kepada semua konstituen yang sudah memberikan kepercayaan kepada saya untuk mengemban amanah sebagai ketua DPRD Kotabaru.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada DPC PDI-P Kabupaten Kotabaru yang telah memberikan amanah kepada saya sebagai ketua sementara di DPRD Kabupaten Kotabaru,” ucap Suwanti, disela-sela pelantikan.

Lebih jauh Suwanti meminta dukungan dari semua pihak agar tugas-tugas sebagai ketua sementara DPRD Kabupaten Kotabaru dapat dilaksanakan dengan baik.

Saat ditanya mengenai target pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Suwanti mengungkapkan ini masih menunggu informasi dari sekretariat DPRD, selanjutnya teman-teman fraksi akan bersurat ke partai masing-masing untuk mengusulkan anggota-anggota fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan.

“Mudah-mudahan dalam waktu 2 minggu ini, semua bisa selesai, mulai pembentukan fraksi, pembentukan tata tertib DPRD dan proses penetapan ketua definitif,” tutup Suwanti.

Seperti diketahui bahwa 1 anggota DPRD beranggotakan 35 – 44 orang maka komposisi susunan pimpinan dewan sementara adalah 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua.

Berikut susunan pimpinan sementara DPRD Kotabaru :
Ketua sementara : Suwanti (Fraksi PDI-P)

Wakil Ketua Sementara : Awaludin (fraksi PAN)

Berikut adalah beberapa tugas pimpinan sementara DPRD :

  1. Memimpin rapat DPRD.
  2. Memfasilitasi pembentukan fraksi.
  3. Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan. DPRD tentang tata tertib DPRD dan lain-lain.
  4. Memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Dengan terpilihnya DPRD yang baru, semoga bisa menjadi jembatan bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here