Home Berita Syahrani Andai Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029

Syahrani Andai Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029

35
0

Kotabaru,Peloporkrimsus.com – Syahrani Andai, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, resmi maju sebagai calon legislatif melalui Partai Golkar untuk pemilihan umum DPRD Kotabaru periode 2024-2029.

Syahrani mencalonkan diri di Daerah Pemilihan (Dapil) 4, yang mencakup Kecamatan Kelumpang Hilir, Kelumpang Barat, Kelumpang Tengah, Kelumpang Selatan, dan Kelumpang Utara.

Keputusan Syahrani untuk mundur dari jabatan kepala desa dan maju dalam pemilihan legislatif telah direncanakan sejak lama.

“Pengalaman saya sebagai kepala desa memberikan bekal yang cukup untuk maju di pileg DPRD Kotabaru 2024-2029.

Alhamdulillah, saya mendapatkan sekitar 3 ribu suara dan terpilih sebagai anggota DPRD Kotabaru,” ujar Syahrani Andai pada Selasa yang lalu, (27/08/2024).

Syahrani menyatakan kesiapannya untuk dilantik dan mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kotabaru. “Semoga saya bisa menjalankan tugas dengan baik dan amanah. Semua aspirasi masyarakat di Dapil 4 akan saya perjuangkan di DPRD Kotabaru,” tegasnya.

Ia juga mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat Dapil 4 dan mendorong mereka untuk tidak ragu menyampaikan berbagai keluhan, baik di tingkat desa maupun kecamatan. “Saya berharap seluruh masyarakat di Dapil 4 dapat terus memberikan dukungan. Jangan ragu untuk menyampaikan segala keluhan, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan,” tutupnya.

Dengan dilantiknya Syahrani Andai sebagai anggota DPRD Kotabaru, harapannya, aspirasi masyarakat setempat dapat lebih terwakili dan diperjuangkan di tingkat kabupaten.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here