Jambi, peloporkrimsus.com – Upaya dari BNNP Jambi dalam menciptakan Jambi ” Bersinar ” , Tim Bid Brantas BNNP Jambi buru pelaku kejahatan narkotika di Provinsi Jambi dan kali ini , tim berhasil mengamankan 3 Pelaku penyalah gunaan narkotika diwilyah Tanjab Barat 27/05/2024.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan “Menindaklanjuti laporan dari masyarakat ttg peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di wilayah Provinsi Jambi.
Pada Hari Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 17.00 win di
Desa Taman Raja kec. Tungkal Ulu kab.tanjung jabung barat prov.Jambi.
Anggota Bid Brantas BNNP Jambi berhasil mengamankan pelaku (RS) Umur 24 Tahun, Alamat Desa Taman Raja Rt.05 kec. Tungkal Ulu kab.tanjung jabung barat prov.Jambi
(AS) Umur 33 Tahun, Alamat Desa Taman Raja Rt.02 Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjung Jabung Barat, Prov. Jambi
(Ma) Umur 19 Tahun, Alamat Desa Taman Raja Rt.04 Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjung Jabung Barat, Prov. Jambi.
Barang bukti narkotika yang diamankan berupa 16 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu, – 1 paket klip plastik sedang yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu, Total berat bruto sabu 4 gram.
Serta mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Samsung S9, – 1 unit handphone oppo merah, – 1 unit nokia senter, – 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 unit motor beat warna hitam, Uang tunai sebesar 400 ribu rupiah.
Kronologis berawal pada hari Minggu , tanggal 26 Mei 2024 anggota Bid berantas BNNP Jambi melakukan kegiatan penyelidikan sehubungan dengan laporan pengaduan dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Taman Raja kec. Tungkal ulu kab.tanjung jabung barat prov.Jambi,dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa ada aktifitas di duga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib di lakukan kegiatan RPE oleh tim dari Bidang pemberantasan BNNP Jambi dan di ketahui di duga pelaku (R) dkk sedang berada di basecamp di dalam kebun sawit dan pada saat di lakukan RPE, pelaku mencoba melarikan diri namun petugas bidang Pemberantasan berhasil menangkap pelaku, kemudian di lakukan penggeledahan di dalam pondok kebun sawit dan di temukan 16 paket kecil plastik klip bening dan 1 klip paket sedang plastik klip bening berisikan serbuk bening di duga narkotika jenis sabu
setelah di interogasi petugas, peran dari masing-masing tersangka yaitu (R) sebagai pemilik narkotika jenis shabu, (MA) sebagai kurir yang menjemput barang narkotika jenis shabu, dan (AS) sebagai pemilik kebun sawit yang digunakan oleh riski sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu
selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa ke kantor BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.” Ungkap Brigjen Wisnu
Tim Brantas BNNP Jambi Melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Melakukan pengembangan jaringan lainnya.(Sch).
Sumber: Dody
Editor : Socheh