TANAH BUMBU, peloporkrimsus.com –
Sebuah operasi cepat dan terukur yang digelar Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengguncang peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu.
Seorang remaja berinisial AP (18), warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, ditangkap dalam kondisi tak berkutik saat kedapatan membawa sabu seberat 23,08 gram yang siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 18.30 WITA, di Gang Aluh Kecil RT 009, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat. Lokasi tersebut dikenal warga sebagai area yang kerap menimbulkan kecurigaan karena aktivitas keluar-masuk orang yang tak dikenal pada malam hari.
Berawal dari laporan warga yang resah, tim Reskrim Polsek Simpang Empat langsung bergerak cepat di bawah pimpinan Kanit Reskrim. Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung menyergap AP bin D yang saat itu sedang membawa sepaket besar sabu dalam plastik hitam.
Barang Bukti yang Disita Polisi:
1 paket sabu seberat 23,08 gram,
1 plastik klip besar,
1 unit handphone Oppo Reno 6 warna biru metalik,
1 kantong plastik warna hitam, dan
1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DA 4776 ZAW.
Pelaku muda yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu kini mendekam di Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Simpang Empat AKP H. Toni Haryono melalui Kanit Reskrim menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menumpas peredaran narkoba di Tanah Bumbu.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang turut membantu kami mengungkap kasus ini. Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus bergerak menindak siapa pun yang berani mengedarkan barang haram ini, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi generasi muda agar tidak mudah terjerumus ke dalam bisnis haram narkotika yang menghancurkan masa depan.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan transaksi atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami butuh dukungan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba di Tanah Bumbu. Jangan takut melapor, identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” tutup petugas.”(Team)



