Home Berita Tak Takut Hukum Diduga Tambang Ilegal Terus Melakukan Kegiatannya Tanpa Hambatan

Tak Takut Hukum Diduga Tambang Ilegal Terus Melakukan Kegiatannya Tanpa Hambatan

232
0

Blitar,Peloporkrimsus.com – seakan tak takut hukum tambang galian c terus melakukan aktifitasnya tanpa hambatan, dari keterangan salah satu warga sekitar tentang adanya tambang tersebut” yakni (SYT) inisial 18/3/2023.

” Mengatakan tambang tersebut memang benar ada, dan tambang pasir tersebut tidak memiliki surat resmi pertambangan
yg diduga ilegal, karena tidak bisa menunjukan surat resmi pertambangan dan melakukan aktifitasnya 24 jam dan tanpa hambatan.

(SYT) inisial juga memberi informasi tim jurnalis kalau tambang tersebut dimiliki seorang bernama( malikin) yakni pengusaha kafe karaoke (grand cafe karoke) yang berada di Jl. Ps. Patok Selorejo Blitar, Salam, Kedawung, Kec. Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur 66181, dari keterangan warga sekitar mengatakan” tambang tersebut sudah berjalan kurang lebih lima bulan dan melakukan aktivitasnya di ds kedawung kec nglegok kab Blitar.

Setelah tim konfirmasi ke ( SYT) tim langsung turun ke lokasi tersebut, dan memang benar saja” tim menemukan aktivitas penambangan pasir galian c yang berupa pasir,dengan cara di cuci dengan menggunakan empat alat berat jenis bego/excavator dan puluhan Dum truck untuk mengangkut hasil tambang ilegalnya.

Para pelaku pengusaha tambang seakan menghiraukan pasal yg disebutkan:

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dan semoga instansi terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Jatim, Bupati Blitar dan Kapolda Jatim, Kapolres Blitar kota, untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran administratif maupun pidana atas penambangan ilegal tersebut.(team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here