TEBO, 5/11/2023, peloporkrimsus.com, Berdasarkan konfirmasi dari warga masyarakat sungai Rambai inisial (H) melaporkan secara lisan melalui Via telpon WA Sabtu, pukul 03.00 wib. menjelaskan bahwa, pemutusan hubungan kerja terhadap “Intan Sulastian Dari ” Mengajukan surat ke camat, Kecamatan Tebo Ulu, (Syarif, SE) , Perihal : Permohonan. dengan tembusan : PJ. Bupati tebo, Kepala PMD Tebo, yang ditujukan ke camat Tebo Ulu, (Syarif,SE). Dari konfirmasi awak media peloporkrimsus.com dapatkan bahwa atas Pemutusan hubungan kerja yang di terbitkan dalam bentuk Surat peringatan Ketiga ( SP. 3) Oleh kepala Desa Sungai Rambai Hayatul Azmi, S. Ag. Nomor: 140/70/DSR/2023 Perihal: Surat Peringatan Ketiga (SP.3) tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta perda Kabupaten tebo, sebagaimana Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA dimana mendapatkan bukti dari Intan Sulastian Dari , misalnya Daftar kehadiran terlampir, dimana kaur Pemerintahan Desa Sungai Rambai ini seorang perangkat desa yang “selalu hadir” mengacu pada seseorang yang aktif dan konsisten dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan desa.
Namun ada tidak hadir saya kerena berhalangan kerena kondisi saya lagi Hamil, pungkas (h). “Intan Sulastian Dari”, berharap kepada Camat, dan Pemerintah Kabupaten Tebo dapat, memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melanggar aturan bukan berlaku desa kami saja dan juga kepala desa yang lain, kerena Pemecatan biasanya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan keputusan yang sesuai dengan peraturan desa dan hukum yang berlaku.
Ya, dalam hukum, pemecatan perangkat atau pejabat yang dilakukan tanpa dasar yang kuat atau tanpa mengikuti prosedur yang benar bisa menjadi pelanggaran hukum. Sanksi hukum tergantung pada yurisdiksi dan peraturan yang berlaku, tetapi beberapa kemungkinan sanksi atau tindakan hukum yang dapat diambil termasuk:
1. Gugatan hukum: Perangkat yang diberhentikan secara tidak sah dapat mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah atau Kepala Desa. Gugatan ini dapat berujung pada pemulihan pekerjaan atau ganti rugi.
2. Pelanggaran hukum administratif: Pemberhentian tanpa dasar yang kuat atau prosedur yang benar dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum administratif dan dapat menghasilkan sanksi administratif.
3. Penegakan hukum: Jika tindakan tersebut melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku, pihak berwenang hukum dapat menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penuntutan pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum yang serius.
Namun, perlu dicatat bahwa konsekuensi hukum dalam kasus seperti ini sangat tergantung pada fakta dan bukti yang ada, serta peraturan dan yurisdiksi yang berlaku di daerah tertentu.
Jika seseorang merasa bahwa mereka telah diberhentikan secara tidak sah, konsultasi dengan seorang pengacara yang berpengalaman dalam hukum administrasi atau ketenagakerjaan dapat membantu menentukan tindakan yang tepat. sambung… Pelapor. Peloporkrimsus.com (hft)