Mataram, Peloporkrimsus.com – Tim terpadu verifikasi legalitas kayu untuk pembangunan rumah instan kayu (Rika) terdiri dari Personil Korem 162/WB, Reskrimsus Polda NTB, BPBD, PUPR dan LHK Provinsi NTB turun ke beberapa pengusaha kayu untuk melakukan pengecekan langsung jenis kayu yang dibutuhkan dalam proses pembangunan rumah tahan gempa jenis Rika.
Dari 17 UD kayu yang sudah mengajukan permohonan verifikasi legalitas dan kelas kayu, baru 10 UD yang sudah diperiksa dengan ketentuan minimal kayu kelas 2 yang memiliki ketahanan, kuat dan awet untuk digunakan dalam jangka waktu lama.
Kepala Seksi Penenggakan Hukum LHK Provinsi NTB Sirajudin, S.Hut. M.Eng., yang ikut melakukan verifikasi saat di wawancara wartawan menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengecek langsung kwalitas kayu yang bisa digunakan dalam rehab rekon pasca gempa khususnya untuk RTG Rika. “Karena UD ini nantinya akan menjadi suplayer untuk pembangunan rumah Rika,” ujar Sirajudin.
Setelah dilakukan verifikasi, maka pihak pimpinan akan mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar untuk melakukan pencairan dana pembangunan RTG oleh Kimpraswil di masing-masing wilayah dengan ketentuan minimal kayu kelas kuat 2 dan kayu awet 2.
“Ketentuan tersebut berdasarkan SK Menteri Kimpraswil Nomor 403/Kpts/M/2002 tentang pedoman Tehnis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Menurutnya, untuk kayu lokal, pihaknya belum berani memberikan rekomendasi namun akan memberikan masukan terkait hasil temuan selama verifikasi.
“Terkait dengan legalitas kayu, jika ditemukan ketidak sesuaian antara jenis kayu dengan lokasi asal usul kayu maupun administrasinya maka akan kami tindak lanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” tegasnya sambil menyebutkan ada penemuan di Kabupaten Lombok Utara terkait asal usul kayu yang tidak sesuai denga nota angkut.
Senada dengan Kepala Penegakan Hukum LHK, Kepala Bidang Dampak Sosial Kementerian PUPR Hanum Budi Dharmawan menegaskan jenis kayu yang akan digunakan untuk RTG Rika adalah jenis kayu kelas 2 baik dilihat dari kekuatan dan awet kayu sesuai dengan SK Menteri Kimpraswil.
Khusus untuk rumah yang sudah dibangun, lanjutnya, apabila ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi jenis kayu, maka akan dilakukan dikonsulidasikan dengan pihak terkait khususnya bagi para pejabat yang berkompetensi dibidang itu.
Terpisah, Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., menyampaikan tim terpadu ini turun dalam rangka menjamin kwalitas kayu sesuai dengan SK Menteri Kimpraswil, sehingga pembangunan RTG bagi masyarakat terdampak gempa dapat bertahan lama.
Selain itu, verifikasi tersebut juga dilakukan untuk menghindari dan meminimalisir adanya penebangan pohon secara liar yang dilakukan oleh pelaku illegal logging dan berdampak luas khususnya kepada masyarakat di sekitar hutan.
“Setelah dilakukan verifikasi ini, maka UD Kayu yang diberikan rekomendasi sebagai suplayer nantinyabagar betul-betul bertanggung jawab terhadap jenis kayu yang akan didistribusikan sehingga tidak menghambat proses rehab rekon,” tandasnya.
Diinformasikan, Tim verifikasi legalitas kayu sejak Senin kemarin (11/3/2019) sudah mulai turun memeriksa 7 UD di Kabupaten Lombok Utara dan hari ini di Kabupaten Lombok Barat dan Mataram sudah memeriksa UD Mabruk Rembiga, UD Desa Lestari Jaya dan UD Ananda. Sesuai rencana besok akan di lanjutkan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan berlanjut hingga ke Pulau Sumbawa. (MUCH)