Home Berita Terduga Pelaku Penganiayaan di Pulau Bawean Digelandang ke Mapolres Gresik.

Terduga Pelaku Penganiayaan di Pulau Bawean Digelandang ke Mapolres Gresik.

3541
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Pria berinisial SR warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini harus berurusan dengan penegak hukum dan digelandang ke Mapolres Gresik Polda Jatim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sangkapura Iptu Anas Tohari melalui Kanitreskrim, Bripka Hendro Susanto mengatakan, menindaklanjuti adanya laporan dari Egi Dwi Sanjaya atas penganiayaan yang dialami oleh Hj. Chotijah Anggraini (63) yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial SR. Atas hal ini, Bripka Hendro Susanto mengajukan untuk dilakukan visum dan perawatan terhadap diri korban ke RSUD Umar Mas’ud Bawean.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor atas kasus ini dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang tidak lain pasutri, Ina dan Gufron tetangga dekat korban, ungkapnya.

Kanitreskrim Polsek Sangkapura Bripka Hendro Susanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui terduga pelaku SR mendatangi rumah korban seorang diri. Aksi penganiayaan tersebut terjadi didalam rumah. Tetangga korban, Ina bersama suaminya baru mengetahui saat terdengar suara gaduh dan minta tolong dari rumah korban. Spontanitas suara gaduh tersebut mengundang pasutri mendatangi rumah korban, dan melihat korban sudah bersimbah darah disamping terduga pelaku yang keluar meninggalkan lokasi.

“Selang beberapa menit kemudian, korban dilarikan ke RSUD Umar Mas’ud Sangkapura Bawean dengan menggunakan mobil ambulance milik RSUD Umar Mas’ud untuk mendapatkan pertolongan medis.”

Bripka Hendro Susanto menambahkan, sementara ini belum diketahui motif adanya penganiayaan terhadap diri korban, karena korban belum bisa dimintai keterangan, dan keesokan harinya korban dirujuk ke rumah sakit di daratan Gresik menggunakan kapal cepat bersama terduga pelaku dengan pengawalan anggota Polsek Sangkapura dan perawat, Pukul 09:00 WIB, Rabu (10/7/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian dan celana yang dipakai terduga pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap diri korban. Selain itu, Handphone dan juga sebatang kayu yang diduga digunakan terduga pelaku memukul kepala korban juga ikut diamankan. Terduga pelaku dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tandas Bripka Hendro Susanto. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here