Bima, Peloporkrimsus.com – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Bima Coruption Watch BCW Usrah,SH membeberkan sejumlah program Di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima melalui Media ini dirinya menjelaskan sejumlah program yang dijalankan namun banyak ketimpangan sehingga pada tahun 2018 secara resmi kami laporkan ke Kejari Bima bebernya Senin (04/03/19).
Kata Andre sapanya pada Tahun 2016 Pemerintah Pusat mengalokasikan Anggaran Sebesar Rp 2.828.250.000, 00 (Dua Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupia) Untuk Pembangunan Gudang Rumput Laut di Kecamatan Laggundu Kabupaten Bima dan 200.000.000, 00 (Dua Ratus Juta Rupiah) Untuk Pengadaan Peralatan Operasional Gudang Rumput di Kecamatan Laggudu Kabupaten Bima dengan Sumber Anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Bima.
Pemerintah Kabupaten Bima Lewat Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima melakukan Penawaran Pelelangan Melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Kemudian tahun Tahun 2016 Pembangunan Gudang Rumput Laut dan Pengadaan Peralatan
Operasional Gudang Rumput di Kecamatan Laggundu Kabupaten Bima tersebut, dan
Pelelangan itu di Menangkan oleh PT. Adhimas Jaya Perkasa dengan Kode Lelang 509539.� Pekerjaan Pembangunan Gudang Rumput Laut yang ada di Kecamatan Laggundu
Kabupaten Bima dengan Anggaran Sebesar Rp 2.828.250.000, 00 (Dua Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut kuat Dugaan Kami Terjadi Mark Up Anggaran dan Juga Gudang Rumput Laut yang di bangun tahun 2016 itu Sampai sekarang Tidak Memiliki Pemanfaatan
(Buktin Gudang Rumput Laut kami lampirkan) dan Pengadaan Peralatan Operasional Gudang Rumput di Kecamatan Laggundu Kabupaten Bima senialai 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak dikerjakan� /Fiktif, Karena hasil investigasi kami dilapangan Gudang Rumput Laut Tersebut masih dalam keadaan kosong.
Andre menduga Dugaan kami Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan PPK pada Pembangunan Gudang Rumput Laut dan Pengadaan Peralatan Operasional Gudang
Rumput di Kecamatan Laggundu Kabupaten Bima beserta PT. ADhimas Jaya Perkasa telah melakukan Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengadaan Peralatan Operasional Gudang Rumput di Kecamatan Laggundu, Kabupaten Bima tahun 2016 tersebut.
Dirinya berharap semoga saja aparat penegak hukum dapat mengatensi temuan kami sehingga dijadikan rujukan untuk dilakukan penyidikan katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Kawasan Dan Infrastruktur Ir.Suryati selaku PPK mengatakan laporan itu hak nya LSM kalau memang ada temuan. “Waktu ituĀ kejaksaan memberikan bersurat ke Inspektorat danĀ sudah di audit menyelesaikan dan Pelapor juga sudah dipanggil dan periksa. Dan temuan itu juga sudah dikembalikan Kalau menurut kita sudah diselesaikan dengan cara itu sudah benar yang dikerjakan,”tandasnya. (Rif)