Batanghari,peloporkrimsus.com – Meski sudah ditemukan berbagai indikasi yang mengarah pada dugaan praktek ilegal yang dilakukan oleh pabrik pengolahan sawit yakni PT Linda Industri Sawit (LIS). Pabrik sawit PT LIS itu masih tetap lancar beroperasi.
Bayangkan, berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Perizinan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMSP) Kabupaten Batanghari saat dikonfirmasi oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Batanghari Zamzami, S.H. Kabid Perizinan DPMPTSP Novery membenarkan soal dugaan PT LIS tidak punya izin.
“Benar perusahaan tersebut belum ada mengajukan izin,” kata Noveri belom lama ini.
Namun meski tau PT LIS tak punya izin, Novri menyampaikan bahwa soal penindakan bukanlah kewenangan DMPTSP, melainkan kewajiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Batanghari.
“Hak dari Satuan Pol PP Batang Hari untuk melakukan tindakan ke lapangan,” ujarnya.
Ditengah-tengah operasional PT LIS yang belum punya izin, tapi berkuasa untuk beroperasi. Serta dugaan pengelolaan limbah PT LIS yang tak sesuai dengan regulasi perundang-undangan. Noveri menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Berkaca dari kasus serupa dengan PT LIS yang tak punya izin, namun memaksakan diri untuk beroperasi. Di Provinsi tetangga Riau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Riau langsung menindak tegas dengan menutup paksa operasional pabrik kelapa sawit PT Gora Mandau Sawit (GMS) karena tak memiliki izin.
Apakah hal seperti ini juga akan dilakukan oleh Pemkab Batanghari terhadap PT LIS, menjadi pertanyaan besar. Tak hanya itu, peran pengawasan terkait kegiatan usaha di seputaran wilayah Batanghari kini juga menjadi pertanyaan.
Ketua IWO I Batanghari Zamzami, S.H pun telah menegaskan mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) dari aktivitas pabrik kelapa sawit PT LIS ini. Bagaimana, kata dia, kita bisa mengetahui dan mengevaluasi dampak terhadap lingkungan kalau kegiatan usaha ini tidak mengurus perizinan?
“Jika tidak mengantongi izin, bagaimana pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pabrik kelapa sawit ini,” katanya bertanya-tanya.
Dia menilai dari kegiatan usaha ini tentunya menimbulkan limbah, lalu bagaimana pengelolaan limbahnya? Apakah pengelolaannya sesuai regulasi? Tentu kalau tidak sesuai regulasi, akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Zamzami pun menegaskan bahwa terkait persoalan PT LIS ini, pihaknya akan kawal sampai tuntas.
“Akan kita kawal sampai tuntas, ini persoalan serius,” katanya. (Tim)