Surabaya,peloporkrimsus.com – Polsek Asemrowo berhasil menangkap pelaku Jambret yang sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali.
Tersangka Ari (19) warga Jalan Genting VI Surabaya, berhasil diamankan di rumahnya, Senin (22/8/2022) malam.
Dalam keterangannya saat Konferensi Pers Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, bahwa tersangka Ari ini setiap melakukan aksinya selalu bersama inisial S yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka Ari dinyatakan sebagai pemetik, mengawasi serta melihat terhadap korban, sedangkan pelaku S (DPO) yang berperan sebagai jokinya saat melakukan aksi,” kata Kapolsek Asemrowo, Rabu (24/8/2022).
Lebih lanjut, tersangka sudah melakukan 11 kali aksi penjambretan, sasaran utamanya adalah selalu seorang wanita. Dalam catatan laporan kepolisian mereka lakukan penjambretan sudah 11 kali yakni 8 wilayah Polrestabes dan 3 kali Wilayah Asemrowo.
“Pelaku menjambret alasannya untuk bayar kredit motor dan pelaku diketahui kesehariannya bekerja sebagai pengatur jalan alias polisi cepek,” ujarnya.
Dijelaskannya, modus tersangka ketika melihat korban menggunakan motor yang sedang membawa tas, kemudian tersangka membuntuti lalu seketika itu menarik tas hingga korban terjatuh.
“Barang Bukti (BB) yang kami sita yakni 1 buah Dosbook HP merk Vivo Y15, 1 unit sepeda motor vario nopol L 4317 NA warna silver beserta kunci kontaknya sebagai sarana,” ungkapnya.
Kompol Hari menjelaskan, kami menghimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor terutama bagi perempuan yang biasa membawa tas bentuk selempang agar meminta menyimpan tas di dalam jok motor, atau tas selempang tersebut di tutupi dengan jaket dan ditaruh ditengah supaya mengurangi tindak kriminalitas pencurian serta perampasan (Jambret). Tersangka Ari atas perbuatannya akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” Pungkasnya. Rabu (24/8/2022). (Fairi)