Bima, Peloporkrimsus.com – Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbudpora kabupaten Bima, kembali menjabat sekertaris perpustakaan Kabupaten bima, sejak 9 Oktober 2019 kemarin.
Jabatan UJ sebagai pejabat dinilai menodai system dan roda pemerintah Kabupaten Bima, seperti dilaporkan salah satu pegawai setempat melalui via telpon selulernya.
“Ia (SK) benar sudah dilantik menjadi sekertaris perpustakaan kemarin oleh Bupati Bima” jelas sumber itu kepada Media Pelopor Hukum & Krimsus, Sabtu (11/10/2019).
Sebelumnya, seperti yang diberitakan media pelopor menyebutkan pejabat berinisial UJ telah ditetapkan sebagai tersangka pungli try out.
Herannya kata warga lain, pejabat tersebut dilantik menjadi Sekertaris Perpustakaan kabupaten bima.
Dugaan Pungli yang berujung OTT tersebut, tak hanya menyeret Kabid Dikdas UJ, termasuk UPT Dikpora kecamatan Bolo-pun diperiksa sebagai saksi, yang akhirnya beralih ke tahap penyidikan atau rawan menyandang status tersangka.
“Jadi, mantan kabid Dikdas kabupaten bima lebih dulu jadi tersangka oleh TIPIKOR Polres bima, tapi Bupati Bima melantiknya sebagai sekertaris perpustakaan” ungkap Akbar S.Ikom Direktur LSM LPPK-NTB.
Lanjutnya Akbar, “Mestinya, seorang pegawai berstatus pidana korupsi, apalagi tersangka korupsi tak boleh menjabat suatu jabatan” tutupnya. (MUCH)