Home Berita Tiga Raperda Resmi Menjadi Perda, Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerjasama DPRD

Tiga Raperda Resmi Menjadi Perda, Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerjasama DPRD

60
0

BATULICIN, peloporkrimsus.com – Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu pada Senin (4/8/2025), tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Rapat ini menandai langkah penting dalam proses legislasi yang melibatkan kolaborasi erat antara Eksekutif dan Legislatif.

Tiga Raperda yang berhasil disetujui adalah:

  1. Raperda tentang Bangunan Gedung
  2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
  3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Pj. Sekda Yulian Herawati, Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota DPRD. Ia menegaskan pentingnya kerjasama yang solid dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan ini.

Bupati Latif menyoroti bahwa pembahasan Raperda bukanlah tugas yang mudah. Proses ini memerlukan ketelitian, kecermatan, dan diskusi konstruktif untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan relevan bagi masyarakat.

“Keputusan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan mengajukan dokumen ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperoleh nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi Perda,” jelasnya.

Pemkab Tanah Bumbu berharap bahwa ketiga Perda ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi fondasi hukum yang kuat untuk pembangunan daerah yang terencana, tertib, dan berkeadilan.

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu agar visi daerah sebagai Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab dapat terwujud.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan pimpinan instansi terkait.
(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here