Home Berita Tim BPK RI Mulai Audit LKPD 2025, Sekda Kotabaru Minta Seluruh SKPD...

Tim BPK RI Mulai Audit LKPD 2025, Sekda Kotabaru Minta Seluruh SKPD Kooperatif Dukung Pemeriksaan

229
0

Kotabaru,Peloporkrimsus.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan resmi memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut ditandai dengan pelaksanaan entry meeting yang digelar di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, mewakili Bupati Kotabaru, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah, AP, M.Si. Kegiatan ini diikuti jajaran SKPD serta Tim Pemeriksa BPK RI Kalsel.

Entry meeting tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 tentang pemberitahuan pemeriksaan interim dan permintaan data serta dokumen awal.

Dalam arahannya, Sekda Kotabaru Eka Saprudin menegaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK RI merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar bersikap kooperatif serta menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan Tim Pemeriksa BPK RI selama proses audit berlangsung.

“Seluruh SKPD agar proaktif berkomunikasi dengan tim pemeriksa, memantau objek pemeriksaan, dan segera menindaklanjuti apabila ada permintaan data maupun dokumen,” tegas Eka Saprudin.

Sekda juga berharap kehadiran BPK RI sebagai mitra pengawas independen dapat menjadi penguatan dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendorong Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Melalui pemeriksaan ini, kami berharap Kabupaten Kotabaru kembali memperoleh opini WTP sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Eka Saprudin mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Semoga proses pemeriksaan berjalan lancar, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru ke depan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung selama satu bulan, mulai 2 Februari hingga 1 Maret 2026.

Pemeriksaan tersebut mencakup penelaahan atas laporan keuangan daerah, khususnya aspek pendapatan serta realisasi belanja dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Melalui entry meeting ini, diharapkan terbangun sinergi dan koordinasi yang baik antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel. (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here