Home Berita Tim JPU Kejari Lampura Limpahan Berkas Perkara Bintek Kempengadilan Tipikor Pengadilan Negeri...

Tim JPU Kejari Lampura Limpahan Berkas Perkara Bintek Kempengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas lA Bandar Lampung

618
0

Lampung Utara, peloporkrimsus.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara melimpah kan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Dan Gratifikasi Dana BIMTEK Pra Tugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022 ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Selasa (24/10/2023)Kepala kejaksaan negeri Lampung Utara M. Farid Rumdana diwakili kasi intelijen menjelaskan berkas perkara tersebut di limpahkan oleh Tim Jaksa penuntut Umum Kejari lampura Glenn Lucky, Adi Hidayattulloh, SH dan Lulu Kamila Sakinah, pelimpahan perkara dilakukan terhadap 4 (empat) orang Terdakwa.

“Terdakwa berinisial Ab selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022 didakwa melanggar Kesatu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana” kata Guntoro J Saptodie Selain itu IS selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022 didakwa melanggar Kesatu Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Kedua Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditambahkan Kasi Intelijen terdakwa berinisial NGN selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Desa pada Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022 didakwa melanggar Kesatu Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Kedua Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.”Kedua terdakwa berinisial NGN dan IS satu berkas dalam perkara tersebut”tambahnya.

Sealin itu terdakwa berinisial NN selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa BPPID didakwa melanggar Kesatu Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Kedua Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;”Pelimpahan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa”pungkasnya.Sebelum nya Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Dan Gratifikasi Dana BIMTEK Pra Tugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022. Senin (23/10/2023).(Rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here