Home Berita Tim Resmob Polres Kapuas Amankan 3 Pria Pelaku Pengeroyokan di Gedung GPU...

Tim Resmob Polres Kapuas Amankan 3 Pria Pelaku Pengeroyokan di Gedung GPU Manggatang Tarung.

16
0

Kapuas, peloporkrimsus.com – Tim Resmob (Reserse Kriminal) Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus 3 orang terduga pelaku pengeroyokan di Jl. Garuda Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng. Rabu (22/1/2025) lalu.

Saat dikonfirmasi media ini Kamis (23/1/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tiga pelaku terduga pengeroyokan berhasil diamankan, adapun ketiga terduga tersebut antara lain MG (28), K (38) dan S (27), ketiganya merupakan warga Jl Garuda Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Selanjutnya Kasat Reskrim Menjelaskan bahwa menurut keterangan korban pada Jumat (15/11/2024) malam, korban bersama pacarnya menggunakan sepeda motor ke GPU (Gedung Pertemuan Umum) Manggatang Tarung untuk mengantarkan alat tukang ke bapak korban yang sedang bekerja didalam area Gedung tersebut, kemudian pacar korban digoda oleh beberapa pria yang sedang mabuk-mabukan di depan Gedung namun saat itu korban masih tidak menghiraukannya.

“Setelah mengantar alat tukang ke orang tuanya korban dan pacarnya diberhentikan oleh dua orang pria di depan gerbang jalan masuk GPU, lalu terjadi beberapa percakapan antara pelaku dan korban, namun saat pelaku menanyakan kenapa korban membawa perempuan, korban menjawab tidak ada apa karena cuma sebentar saja ada yang diantar, tapi respon pelaku malah menantang berkelahi.

“Kemudian, salah satu pelaku menahan leher korban dari belakang namun korban berhasil melepaskannya , tidak lama dua orang teman pelaku datang dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” tutur Kasat.

Lebih lanjut Kasat menuturkan Korban dipukul menggunakan tangan, dipukul menggunakan helm, dan ditendang bersama-sama pada bagian kepala sampai terjatuh.

“Korban sudah mencoba membela diri namun tidak bisa karena korban sendirian, bapak korban pun tiba untuk melerai tapi tidak dihiraukan oleh para pelaku sampai penjaga gedung GPU tiba baru bisa dibubarkan” Lanjutnya.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kapuas, dan dari hasil penyelidikan akhirnya tiga orang pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buah helm merk Galaxy Classic warna hitam dan satu lembar surat visum et repertum luka”, Tambahnya.

Saat ini tiga orang pelaku sudah diamankan di Mako Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun sesuai pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan.( R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here